Galian C Ilegal Berkedok Pematangan Tanah di Paal 2, Kabid DLH Akui Keterlibatan 2 Legislator Manado

banner 120x600
banner 468x60

yakni LD alias Lucky dan JRM alias Jonas di Galian C ilegal tersebut.

Ia sempat mengungkapkan kekhawatirannya akan kehilangan jabatan karena adanya kerterlibatan oknum Legislator kota Manado dari partai politik (Parpol) penguasa berinisial JRM alias Jonas di aktifitas Galian C tersebut.

Padahal diketahui, awalnya kedua Legislator Kota Manado LD alias Lucky dan JRM alias Jonas ini sangat getol mengkritisi dan menolak aktifitas cuttingan di lokasi ini. Namun pada kenyataannya, perilaku kedua Legislator kota Manado ini seperti yanh dikatakan pepatah : Ada Udang Dibalik Batu.

Penjelasan Mailoor terkait saran pembersihan dan pembangunan talud dengan sistem terasering ini terkesan asal bunyi (Asbun) dan mengungkapkan kurangnya Pengawasan yang dilakukan DLH Manado.

Pantauan Ketik24 di lokasi sejak akhir Agustus hingga Jumat (1/9/2023), tampak 1 unit eksavator tetap melakukan cuttingan tanah di didinding bukit. Dengan cerdas, operator eksavator mengambil tanah dari bagian dasar untuk dimuat ke puluhan dump truk yang datang bergantian dan membawa material tanah tersebut ke 2 lokasi diatas.

Kemudian bagian dasar yang sudah berlobang karena tanahnya telah diangkut oleh dump truk, diisi kembali dengan tanah yang di cutting dari dinding bukit.

Untuk diketahui, dari informasi yang berhasil dirangkum Ketik24, aktifitas galian C di Paal 2 tersebut di back up oleh 2 Legislator kota Manado berinisial LD alias Lucky dan JRM alias Jonas.

Kedua Legislator kota Manado ini pun disinyalir meraup untung ratusan juta rupiah dari aktifitas Galian C ilegal ini berkedok pematangan lahan tersebut.

Aktivitas galian C yang tak mengantongi izin ini sempat beberapa kali berhenti karena diberitakan media online dan viral di media sosial.

Namun, selama kurun waktu 2 pekan ini tampak secara terang-terangan beroperasi siang dan malam tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Tak tampak rambu-rambu pengaman bagi ratusan pengendara yang melintasi Jl. Yos Sudarso. Tak tampak juga perlakuan penyemprotan ban dump truk sebelum keluar dari lokasi Galian C ilegal.

Lahan pekuburan diatasnya pun terancam ambruk dan longsor, yang mengancam ratusan nyawa pengendara yang sehari-hari melintas di jalan raya dibawahnya.

Sisa-sisa material tanah yang berhamburan di aspal jalan raya pun setiap detik mengancam nyawa ratusan pengendara yang sehari-hari melintasi Jl. Yos Sudarso Paal 2.

Tak hanya itu, ratusan warga sekitar dan pengendara yang melintas pun terancam terserang penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) akibat polusi udara yang disebabkan material abu tanah dari kegiatan galian C tersebut.

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.000,00 (seratus miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!