BREAKING NEWS : Polres Tomohon Keluarkan SKCK Wenny Lumentut

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, KETIK24.Com – Keraguan masyarakat kota Tomohon terhadap Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pasangan Bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) akhirnya terjawab.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) Resort Kota Tomohon akhirnya mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap pasangan Bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM) pada 9 Agustus 2024 lalu.

Lewat SKCK nomor : SKCK/3675/VIII/Yan.2.3/2024/SAT.INTELKAM, yang ditandatangani Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K, MM, Polres Kota Tomohon menerangkan bahwa Wenny Lumentut tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun sejak 11 Desember 1961 hingga 9 Agustus 2024.

Polres Kota Tomohon menerangkan Surat tersebut dikeluarkan untuk keperluan melengkapi berkas pencalonan Wali Kota Tomohon dan dinyatakan berlaku hingga 9 Februari 2025.

Sementara itu, untuk pasangannya, Octavian Michael Mait, Polres Kota Tomohon juga mengeluarkan SKCK nomor : SKCK/3676/VIII/Yan.2.3/2024/SAT.INTELKAM.

Wenny Lumentut sendiri kepada media ini menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya SKCK tersebut memberikan bukti bahwa semua isu dan fitnah yang dilayangkan terhadap dirinya, tidak benar.

“Semua ini campur tangan Tuhan. Apa yang selama ini dituduhkan kepada Saya tidak terbukti,” ujar Lumentut melalui sambungan seluler, Kamis (15/8/2024) pagi.

Lumentut pun mengakui sudah memaafkan orang-orang yang sudah menyebarkan informasi Hoax.

“Saya sudah memaafkan mereka. Dan saat ini Saya konsentrasi penuh untuk memperjuangkan kerinduan masyarakat kota Tomohon,” pungkas Lumentut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!