MANADO, Ketik24.com – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi Wilayah III Manado Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan dikabarkan memeriksa Rivandi Malibu atau lebih dikenal dengan sebutan Haji Vandi, dan kawan-kawan, karena diduga telah merusak kawasan hutan lindung yang terletak di Desa Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dengan melakukan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Hutan Lindung Bowone ini adalah kawasan hutan mangrove yang terletak di sekitar Desa Bowone. Kawasan ini berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan di wilayah pesisir tersebut.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Wilayah III Manado Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rosman Mantu.
“Pemeriksaan itu berdasarkan aduan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit III Sangihe Talaud Sitaro terkait adanya perusakan hutan lindung dan hutan mangrove di desa Bowone, Kabuapten Kepulauan Sangihe akibat aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” ujar Rosman ke sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025) sore.
Dari hasil investigasi sementara, Gakkum menemukan adanya indikasi pelanggaran dan kerusakan lingkungan sesuai laporan aduan. Pihaknya pun langsung memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
”Sudah ada 9 orang yang kami undang untuk dimintai keterangan, termasuk Rivandi Malibu, namun hanya beberapa yang memenuhi panggilan. Kami juga telah menurunkan tim ke lokasi dan melakukan verifikasi,” ungkapnya.















