Polres Minahasa Disinyalir Bohong Lagi! Mafia Solar Kelas Kakap Minahasa Baco dan Billy Gusdur Bebas Beroperasi dan Buka Gudang Penampungan BBM Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

TONDANO, Ketik24.com – Janji Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar, S.I.K untuk memberantas kegiatan penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi atau lebih dikenal dengan sebutan Mafia Solar tampaknya hanya janji manis, semanis gula semut.

Hal ini terbukti ketika awak media mendapati gudang penimbunan BBM ilegal jenis Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Minahasa Kecamatan Tondano Barat, yang diduga milik Mafia Solar kelas kakap berinisial BW alias Billy yang terkenal dengan panggilan Gusdur dan Baco.

Untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH), kedua mafia Solar ini menggunakan modus dengan gudang berpindah-pindah.

Saat tim Media mendatangi lokasi gudang penampungan BBM ilegal yang baru milik Mafia Solar Billy dan Baco di Watulambot Kecamatan Tondano Barat Sulawesi Utara yang tidak jauh dari gudang lamanya, tampak sejumlah tong penampungan yang berisi BBM ilegal jenis Solar bersubsidi yang berhasil disedot dari sejumlah SPBU di Tondano.

Modus tersebut terindikasi kuat hanya untuk mengelabui APH agar diketahui bahwa Gusdur dan Baco sudah tidak beroperasi lagi.

Informasi yang digali dari para sopir Senin, (2/3/2026), mengakui Bos mereka adalah Billy dan Baco.

“Bos Billy ada di Ratatotok,” ucap para Sopir.

Dilokasi tersebut pun ditemui barang bukti pendukung, berupa 1 alat mesin dab beserta selang sebagai pengisap solar dari kendaraan ke penampungan, drum dan beberapa galon dan juga tandon.

Disaat kendaraan tim Awak Media hendak bergegas keluar dari lokasi, ada begitu banyak kenderaan dump truck dan panther hijau yang diduga hendak menampung hasil isapan BBM Bersubsidi dari SPBU Roong ke gudang penampungan tersebut.

Tim Media berusaha mengkonfirmasi Billy dan Baco lewat WhatsApp, tapi semua tidak digubris hingga berita ini ditayangkan.

Perbuatan menampung BBM bersubsidi tentunya sangat bertentangan dengan hukum dan didalam Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 telah tertulis, bahwa setiap Pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp. 6 Miliar.

Berita Terkait :

Tagih Janji Manis Kapolres Minahasa! Mafia Solar Riko dan Frenly Masih Bebas Beroperasi di Tondano

Untuk itu diminta kepada Kapolda Sulut Irjen. Pol. Royke Harry Langie untuk mengirim Anggota Krimsus Polda Sulut untuk lakukan penyelidikan dan segera menangkap mafia solar kelas kakap tersebut apabila terbukti.

Informasi yang didapat, Mafia Solar Bersubsidi Billy dan Baco membawa Solar Bersubsidi di wilayah Ratatotok dengan kendaraan Pickup berwarna putih yang ditutup dengan terpal berwarna cokelat atau biru. Dan juga beberapa Minggu yang lalu, info dilapangan menyebutkan kendaraan yang bermuatan Solar Bersubsidi milik Billy dan Baco sempat ditahan di Polsek Belang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!