Lucunya Anak Buah Kapolda Sulut, Terduga Mafia Solar Gus Dur dan Baco yang Ditangkap Masih Sidik Tapi Bisa Beroperasi

Barang bukti BBM Ilegal yang ditemui di gudang penimbunan (Inzet Pic : Kasat Reskrim Polres Minahasa)
Barang bukti BBM Ilegal yang ditemui di gudang penimbunan (Inzet Pic : Kasat Reskrim Polres Minahasa)
banner 120x600
banner 468x60

TONDANO, Ketik24.Com – Anak buah Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie yang menjabat Kasat Reskrim Polres Minahasa ternyata pintar melawak.

Pasalnya, Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Pol Kadek Agus Surya Darma S.Tr.K, M.H, ketika dikonfirmasi awak media melalui nomor whatsAppnya 081333267***, Rabu (4/3/2026) malam terkait aktifitas penimbunan BBM ilegal jenis Solar bersubsidi di Kecamatan Tondano Barat, Minahasa yang dilakoni terduga pelaku BW alias Billy yang lebih dikenal dengan panggilan Gusdur bersama rekannya Resa alias Baco yang diberitakan Ketik24 Rabu (4/3/2026), mengatakan akan melakukan penyelidikan.

“Malam,iya udah beberapa yg kasi info tadi, segera kami lidik kalo benar terbukti kami proses,” jawab Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Pol Kadek Agus Surya Darma S.Tr.K, M.H, melalui pesan whatsApp, Rabu (4/3/2026) malam.

Namun seakan ingin melawak ketika awak media kembali menanyakan terkait tindakan hukum yang pernah diambil Polres Minahasa terhadap terduga pelaku penimbunan BBM ilegal jenis Solar bersubsidi BW alias Billy alias Gusdur dan rekannya Resa alias Baco.

Pasalnya, dari informasi yang berhasil dirangkum, kedua terduga pelaku ini pernah diamankan Satreskrim Polres Minahasa karena melakukan penimbunan BBM ilegal jenis Solar Bersubsidi.

“Masih sidik om, tinggal priksa ahli,” jawab Iptu Pol Kadek.

Jawaban Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Pol Kadek Agus Surya Darma S.Tr.K, M.H terbilang menggelitik.

Sebab, disaat proses penanganan perkara terhadap kedua terduga pelaku yang sudha masuk tahap sidik, namun fakta di lapangan kedua terduga pelaku ini masih bebas menjalankan aktifitas penimbunan BBM ilegal jenis Solar bersubsidi di Tondano, Minahasa.

Iptu Pol Kadek Agus Surya Darma S.Tr.K, M.H pun sempat membantah ketika ditanyakan adanya dugaan “lampu hijau” dari pihak APH terhadap aktifitas ilegal kedua terduga pelaku.

“Lampu hijau dari mana ? Sejak kapan barang begitu di legalkan ? Yo gabole dong pak kegiatan begitu di legalkan. Selain kami selalu melakukan pengecekan kalo ad informasi segera d laporkan, pasti kami tindak,” tulis Iptu Kadek lagi.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Pol Kadek Agus Surya Darma S.Tr.K, M.H pun sempat mempersilahkan awak media untuk datang konfirmasi langsung di Polres Minahasa.

Janji Kapolres Minahasa AKBP Steven JR Simbar, S.I.K untuk memberantas kegiatan penimbunan BBM ilegal jenis Solar bersubsidi atau lebih dikenal dengan sebutan Mafia Solar ditagih.

Pasalnya, awak media mendapati gudang penimbunan BBM ilegal jenis Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Minahasa Kecamatan Tondano Barat, yang diduga milik Mafia Solar kelas kakap berinisial BW alias Billy alias Gusdur bersama rekannya Resa alias Baco pada Senin (2/3/2026).

Untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH), kedua mafia Solar ini menggunakan modus dengan gudang berpindah-pindah.

Saat tim Media mendatangi lokasi gudang penampungan BBM ilegal yang baru milik Mafia Solar Billy dan Baco di Watulambot Kecamatan Tondano Barat Sulawesi Utara yang tidak jauh dari gudang lamanya, tampak sejumlah tong penampungan yang berisi BBM ilegal jenis Solar bersubsidi yang berhasil disedot dari sejumlah SPBU di Tondano.

Modus tersebut terindikasi kuat hanya untuk mengelabui APH agar diketahui bahwa Gusdur dan Baco sudah tidak beroperasi lagi.

Informasi yang digali dari para sopir Senin, (2/3/2026), mengakui Bos mereka adalah Billy dan Baco.

“Bos Billy ada di Ratatotok,” ucap para Sopir.

Dilokasi tersebut pun ditemui barang bukti pendukung, berupa 1 alat mesin dab beserta selang sebagai pengisap solar dari kendaraan ke penampungan, drum dan beberapa galon dan juga tandon.

Disaat kendaraan tim Awak Media hendak bergegas keluar dari lokasi, ada begitu banyak kenderaan dump truck dan panther hijau yang diduga hendak menampung hasil isapan BBM Bersubsidi dari SPBU Roong ke gudang penampungan tersebut.

Tim Media berusaha mengkonfirmasi Billy dan Baco lewat WhatsApp, tapi semua tidak digubris hingga berita ini ditayangkan.

Perbuatan menampung BBM bersubsidi tentunya sangat bertentangan dengan hukum dan didalam Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 telah tertulis, bahwa setiap Pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp. 6 Miliar.

Informasi yang didapat, Mafia Solar Bersubsidi Billy dan Baco membawa Solar Bersubsidi di wilayah Ratatotok dengan kendaraan pickup berwarna putih yang ditutup dengan terpal berwarna cokelat atau biru.

Dan juga beberapa Minggu yang lalu, info dilapangan menyebutkan kendaraan yang bermuatan Solar Bersubsidi milik Billy dan Baco sempat ditahan di Polsek Belang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!