Mengulik Cagub Sulut, Pernah Tersangka Dugaan SPPD Fiktif, Napi Tipikor Hingga Napi Penculik Aktivis

banner 120x600
banner 468x60

Menurut Karisoh, ketiga pasangan bakal calon Gubernur ini menjadi sangat menarik diulas dikarenakan selain ketiganya memiliki track record yang positif, ketiganya juga memiliki track record yang buruk di dunia hukum.

“Kenapa tidak ada calon lain yang bersih, apakah masyarakat sulut bodoh atau apa?,” ujar Karisoh belum lama ini.

1. Steven Kandouw (SK), Pernah Tersangka Dugaan SPPD Fiktif DPRD Sulut

Drs Steven Octavianus Estefanus Kandouw, pria kelahiran Tondano 5 September 1969, adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara sejak 12 Februari 2016.

Sebelumnya, jebolan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Utara sejak 2004 sampai 2015.

Dalam karier politiknya di DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dari Tahun 2004–2014 ia menjabat Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan dan selanjutnya pada bulan September 2014 ia menjabat Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara setelah meraup suara terbanyak pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 yakni 33.649 suara.

“Steven O. Kandou bersama 43 anggota DPRD Sulut periode 2004-2009 sempat menjadi Tersangka Dugaan Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) DPRD Sulut yang diduga fiktif. Bahkan dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut di Sat Ops III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskrim Polda Sulut, sempat menahan mantan Sekwan, Max Raintung disusul penahan terhadap Ketua DPRD Sulut, Syahrial Damopolii bersama anggota DPRD, Abid Takalamingan,” beber Karisoh.

Diketahui, Steven O. Kandou bersama 9 Legislator Sulut ketika itu, yaitu ; Benny Rhamdani, Syenni Kalangi, James Sumendap, Fahrid Lauma, Arthur Kotambunan, Djendrie Keitjem, Tonny Kaunang, Viktor Mailangkay, Eddyson Massengi sempat dijadikan Tersangka oleh Kapolda Sulut, Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) Carlo Brix Tewu.

Namun, hasil gelar perkara Polda Sulut Kamis (13/10/2011) lalu memutuskan kasus tersebut di SP3.

2. dr. Elly E Lasut (E2L), Mantan Narapidana Tipikor SPPD

dr. Elly Engelbert Lasut, ME (E2L), pria kelahiran Manado 28 Oktober 1969 ini adalah Bupati Kepulauan Talaud 3 periode, yakni ; 2004 – 2009, 2009 – 2010 dan 2020 – 2024.

Jebolan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado ini pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kepulauan Talaud periode 2003 – 2004.

Pada Jumat (31/12/2010) lalu, Ia divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, yang dipimpin Edhi Sudarmuhono, SH serta hakim anggota A Pardede dan Efram Basuning, karena terbukti melakukan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) selang tahun 2006-2008 dengan kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar, serta pidana denda sebesar Rp200 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!