Meski demikian, Kasi Wilayah III Manado Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan ini mengungkapkan hal yang mengejutkan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
“Dari hasil pemeriksaan, aktifitas PETI tersebut ternyata berada di luar kawasan hutan lindung. Terkait rusaknya hutan mangrove, dari keterangan yang kami dapat, itu akibat material PETI dan terbawa air hujan ke kawasan mangrove. Jadi akibat faktor alam,” jelasnya.
Kasi Gakkum juga memastikan bahwa lokasi kerusakan yang mereka verifikasi tidak terkait dengan area operasional Tambang Emas Sangihe (TMS).
”Untuk lokasi yang kami verifikasi itu tidak masuk di wilayah TMS,” tegasnya.
Sementara itu, aktivis lingkungan Jul Takaliuang mengkritisi kinerja Seksi Wilayah III Manado Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan ini.
Menurut aktivis Lingkungan yang selama ini sangat intens menolak kehadiran perusahan tambang emas di Sangihe, pemeriksaan yang dilakukan Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah III Manado tidak profesional.















