KETIK24Com – Talaud – Bupati Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, ME (E2L) me-Warning Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud agar tidak ikut berpolitik praktis.
Bupati mengingatkan ASN terhadap sejumlah aturan larangan ASN berpolitik, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil (PNS) serta Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“ASN dilarang tegas melakukan politik praktis atau mencoba berpolitik sebab melanggar sumpah dan janji ASN,” tegas Bupati E2L di aula Wanala T2, Sabtu (02/04/2022).
Selanjutnya, Bupati pun mengingatkan ASN akan sanksi yang di egaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.
ASN harus selalu mengabdi sesuai tupoksi dan tanggungjawab sehingga berdampak positif bagi Masyarakat dan Pemerintah, tambah Bupati.
“ASN harus menjadi teladan dalam pelayanan buat masyarakat,” pungkas Bupati.
Penulis/Editor : Simon Ronal















