KETIK24Com – Dugaan korupsi yang menyasar program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Bitung tahun 2017 dan 2018 ternyata ikut menyeret nama mantan Wali Kota Bitung Max Jonas Lomban (MJL) dan Sekkot Audy Pangemanan.
Keterlibatan Max Lomban dan Audy Pangemanan, terungkap dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor : 12 /SE/DC/2017.
Surat menyatakan, bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Bitung Tahun 2017 dan 2018 (Maxmilian Jonas Lomban) sebagai Pengguna Dana Hibah pada Kota Bitung, untuk kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan sesuai dengan Surat Perjanjian Hibah Nomor : PHD-152/AM/MK.7/2017, tanggal 30 Oktober 2017.
Dalam program hibah berbandrol Rp 14 miliar itu, Max Lomban melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) pelaksanaan program sesuai dengan peraturan perundangan.
Hal itu berarti, jika ada pekerjaan fiktif dan atau tidak bermanfaat, maka pejabat pengguna dana hibah bertanggung jawab.
Sementara Sekretaris Kota Bitung Audy Pangemanan bertindak sebagai Project Implementation Unit (PIU).
Pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah bertugas untuk membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum.
Sebagai PIU, Audy Pangemanan melakukan kegiatan teknis bantuan hibah yang akan bertanggung jawab jika ada pelanggaran hukum dalam hal teknis pelaksanaan pekerjaan.
Diketahui, program Hibah Air Minum MBR Kota Bitung TA 2017 dan 2018 ini tersandung dugaan korupsi dan sedang bergulir di Polda Sulut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara berbanderol Rp14 miliar. Satu dari empat tersangka itu adalah Direktur PDAM Duasudara Bitung.
Penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Dua Sudara, Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menjelaskan, kejadian berawal ketika pada TA 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum.
Salah satu pemerintah daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.
“Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI. Sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Dua Sudara, Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik, yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti Program Hibah Air Minum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI). Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Dua Sudara, Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” jelasnya.
Kemudian pihak PDAM Dua Sudara, Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/dialirkan.
“Pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari Pemerintah Pusat terkait Program Hibah Air Minum dapat ditransfer dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung,” terang Abast.
Sejak awal kegiatan Program Hibah Air Minum, sambungnya, jika pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) tidak semestinya diterima oleh Pemerintah Kota Bitung.
Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.
“Dan atas perbuatan dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan Penyidik, dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 14 miliar, sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan,” kata Abast.
Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air minum.
Ketua Umum LSM Inakor Rolly Wenas meminta Polda Sulut untuk memeriksa semua pihak yang terlibat langsung di Program Hibah Air Minum MBR Bitung 2017 dan 2018.
“Kalau mau fair, periksa semua baik yang mengelola anggaran, maupun yang menjalankan pekerjaan. Apalagi pucuk pimpinan. Karena tidak mungkin praktek korupsi ini cuma mainan anak buah,” desak Wenas.
Terpisah, kuasa hukum Dirut PDAM Bitung Doan Tagah SH menilai pendapat total loss yang disimpulkan BPKP justru bertentangan dengan audit lapangan dan laporan plus evaluasi yang dilaksanakan BPKP.
“Ada fakta secara detil yakni laporan dan evaluasi BPKP tentang pelaksanaan sambungan rumah, realisasi anggaran, pengukuran kelayakan idle capasity. Semuanya tidak masalah. Tapi ironis, baru sekarang BPKP memberi kesimpulan total loss. Ini sesuatu yang irasional dan tidak profesional,” pungkas Doan menanggapi kesimpulan audit BPKP.
Penulis/Editor : Simon Ronal
















Berantas KKN.Koruptor adalah penghancur masa depan bangsa,hukum seberat-beratnya,biar kapok dalam penjara.