Polemik Penerbitan SHM Tanah Warisan Mien Gosal, Ini Penjelasan BPN Manado

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com – Upaya ahli waris Mien Gosal menaati instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penertiban kepemilikan tanah milik perseorangan dengan mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 26,734 m2 (sekisar 2,6 Ha) tidak berjalan mulus.

Pasalnya, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado mengatakan ada pihak yang sudah mengantongi SHM di lokasi yang sedang diajukan penerima kuasa ahli waris Mien Gosal, yakni Max Sondakh.

“Kalau bisa ahli waris harus clean dan clear dulu. Karena di situ ada SHM atas nama Rudy Tapang dan Asegaf. Kami tidak mau bermasalah di kemudian hari,” ujar Kepala Kantor BPN Manado Gunthar Tutuarima melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Manado Nensi Runturambi ke sejumlah awak media ketika ditemui dikantornya Senin (18/4/2022) siang.

Lanjut Nensi, untuk membantu proses permohonan SHM dari pihak ahli waris Mien Gosal, pihaknya pun membuka diri untuk menyelesaikan permasalahan dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa melalui proses mediasi.

“Pada prinsipnya kami kantor BPN Manado siap membantu penyelesaian sengketa melalui mediasi para pihak sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Silahkan pihak ahli waris Mien Gosal mengajukan surat permohonan ke kantor BPN Manado dan kami akan membantu menyelesaikan lewat proses mediasi dengan para pihak,” terang Nensi.

Sementara itu, Rudy Tapang saat di wawancarai sejumlah awak media mengatakan, SHM yang dipegang tidak masuk dalam areal 2,6 Ha.

Tapi berbatasan. Lokasi yang diklaim Rudy Tapang sesuai peta justru di bagian barat.

“Saya punya itu di bagian barat. Di tanah seluas 2,6 hekar itu tidak ada SHM saya,” tegas Rudy.

Pihak ahli waris Mien Gosal melalui Kuasa ahli waris Max Sondak pun mengatakan akan menaati saran pihak BPN Manado.

Max Sondakh mengungkapkan awal peristiwa ini bermula.

Sebelum melakukan pengurusan ke BPN, pihaknya terlebih dahulu mendaftarkan lahan 2,6 Ha itu ke Register Kelurahan Malendeng.

Dari situ keluarlah Register 088 Folio 030. Setelah itu ahli waris mengajukan permohonan SHM di BPN Manado pada tahun 2021 lalu.

Namun, karena sebagian lokasi masuk wilayah Minahasa, maka keluarga diarahkan untuk mendaftar ke BPN Minahasa.

Tapi Kuasa ahli waris Max Sondakh harus kembali lagi ke kantor BPN Manado untuk melakukan verifikasi berkas setelah memperoleh penjelasan dari kantor BPN Minahasa terkait wilayah desa Malendeng yang setelah dilakukan pemekaran daerah beberapa waktu lalu menjadi masuk ke wilayah pemerintahan kota Manado.

Dari proses inilah yang akhirnya menghantar dokumen yang diajukan ahli waris Mien Gosal masuk ke meja Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Manado Nensi Runturambi.

Pasalnya, informasi yang diterima Bagian Sengketa, bahwa ada pemegang SHM lainnya di lokasi seluas 26,799 m2 tersebut.

Muncul nama Rudy Tapang dengan SHM 39 dan Asegaf SHM 232.

Namun yang mengherankan, ketika ploting dilakukan  BPN Manado tahun 2019 hasilnya nihil atau tanpa ada SHM lainnya.

Ploting yang dilaksanakan ahli waris juga hasilnya sama, yaitu kosong.

Artinya tanah tersebut tidak dalam penguasaan pihak lain kecuali ahli waris Mien Gosal. 

Penulis/Editor : Simon Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!