KETIK24Com – Garda Tipikor Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (GTI Sulut) tidak main-main terhadap perilaku korupsi di daerah Bumi Nyiur Melambai.
Buktinya, GTI Sulut secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan salah satu Bupati di provinsi Sulut ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Pembina GTI Sulut, Allan Berty Lumempouw tak menampik ketika dikonfirmasi terkait dugaan Tipikor salah satu kepala daerah yang telah dilaporkan ke komisi anti rasuah (KPK RI : red) yang berkantor di gedung Kuningan.
Ia mengakui sudah melaporkan 4 dugaan Tipikor yang dilakukan salah satu Bupati di Sulut.
“Yang pertama, indikasi Setoran pejabat eselon 2 dan eselon 3 ke Bupati. Modus operandi pelaku dengan cara mewajibkan pejabat eselon 2 dan 3 yang menerima TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) wajib setor ke Bupati lewat rekening Bank SulutGo atas nama Rukun, yang pengelolaannya lewat orang kepercayaan Bupati (oknum Kabag). Jumlah setoran bervariasi. Ada bukti2 setoran,” beber aktivis anti korupsi ini.
Kedua, disebutkan Lumempouw, dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan serta proyek-proyek infrastruktur pada Dinas, tahun anggaran 2019, 2020, 2021.
Ketiga, lanjutnya, dugaan korupsi anggaran Covid 19 pada tahun 2020, 2021. Dan terakhir atau keempat yakni adanya dugaan Korupsi Dana APBD.
“Saya sudah menyerahkan semua bukti-bukti ke Aparat Hukum di Jakarta,” ungkap Lumempouw seraya belum menyebutkan nama Kepala Daerah yang dilaporkan tersebut.
“Karena ini masih sifatnya rahasia, nantinya masyarakat tahu sendiri kalau KPK sudah memangkanya,” pungkas aktivis paling vokal dan anti terhadap korupsi di daerah Bumi Nyiur Melambai ini.
Penulis/Editor : Simon Ronal















