KETIK24Com – Puluhan keluarga pemilik rumah mewah di kawasan perumahan mewah eksklusif CitraLand akan gigit jari.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi memenangkan gugatan 144 Kepala Keluarga pemilik lahan eks perumahan Manadoku, Winangun.
Dengan turunnya purusan tersebut, puluhan rumah mewah yang berdiri dilahan eks perumahan Manadoku (sekarang CitraLand) akan dilakukan eksekusi.
Warga melalui koordinatornya, Sony Woba mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pembongkaran dan kembali mendiami tanah milik mereka yang telah dikuasai PT. Ciputra Development Tbk dengan nama perumahan CitraLand.
“Kami menunggu pihak Pengadilan Negeri Manado sebagai eksekutor melakukan eksekusi,” ujar Sony Woba belum lama ini di rumahnya.
Menurut Woba, segala upaya komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan pemilik lahan yang sah dengan manajemen PT. Ciputra Development Tbk, namun tidak menanggapi.
“Maka kami sendiri yang akan masuk menduduki lahan kami. Tidak ada alasan hukum pihak PT. Ciputra Development Tbk bertahan di tanah masyarakat,” tegas Koordinator 144 warga (pemilik lahan) ini.
“Kami akan segera melakukan pemulihan hak atas tanah milik kami. Oleh sebab itu, sebelum pembacaan eksekusi tanah oleh pihak PN Manado, tanah-tanah kosong di kawasan Citraland akan kami duduki. Karena tanah yang ada di kawasan Citraland akan kami bangun rumah, karena tanah adalah milik kami,” tegas Sony Woba lagi.
Dia menegaskan lagi, selain menduduki dan membangun rumah, warga akan menutup semua akses jalan masuk keluar kawasan Citraland Manado.
“Kami warga pemilik lahan 34 hektar akan menempati kawasan Citraland Manado sesuai putusan MA bahwa tanah itu merupakan hak kami dan pemulihan hak akan dilakukan oleh 144 keluarga yang menempati kawasan sejak dahulu,” terang Sony Woba.
Dia menambahkan, pihak CitraLand yang dulunya membeli lahan itu ke pihak Bank Pinaesaan segera mencari tahu dimana lahan yang dibeli tersebut.
“Kami tidak peduli dengan pihak CitraLand, karena lahan itu sekarang milik kami semua yakni 144 keluarga yang digusur dari tanah milik kami sendiri. Tapi sekarang, lewat putusan MA, tanah itu sudah dikembalikan ke tangan kami sebagai pemilik sah kawasan tersebut,” ungkap Sony Woba.
“Setelah semua hak kami dihancurkan melalui tindakan eksekusi melawan Hukum beberapa tahun silam dan kini telah dibatalkan. Maka kami harus. mendapatkan kembali semua hak Kami. Termasuk tanah. bangunan dan usaha masyarakat sebagaimana keadaan sebelum di eksekusi,” tegas Pak Sony.
“Yang menjadi masalah ternyata tanah kami sudah dikuasai oleh pengembang PT. Ciputra Development Tbk. Sehingga kami minta kepada pihak Ciputra agar kami segera masuk menguasai dan menempati tanah kami dan akan menutup semua akses jalan masuk ke lokasi,” ucap dia.
Sony menjelaskan lahan seluas 34 hektar tersebut telah ditempati warga sejak tahun 1985 silam.
Mereka memiliki surat keterangan dari kelurahan, yang dikeluarkan pada tahun 2000.
Sementara Bank Pinaesaan di masa itu, mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit tanpa peralihan hak pada tahun 1994.
Sengketa tanah antara warga melawan Bank Pinaesaan sebenarnya meletus tahun 2001 silam. Konflik itu berlanjut ke meja pengadilan.
Ironis, saat perkara antara warga dan Bank Pinaesaan masih berlangsung, terjadi transaksi jual beli.
PT Ciputra membeli dari Bank Pinaesaan. Tanah warga sempat dieksekusi pada tahun 2003. Kemudian melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA) warga memenangkan perkara pada tahun 2010 silam.
“Kami telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1985. Dan tiba-tiba kami digugat. Kemudian rumah kami digusur berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, yang memenangkan pihak penggugat yakni Ex Bank Pinaesaan, yang mengkalim bahwa mereka memegang HGB. Sedangkan mereka memegang surat HGB, baru pada tahun 1994,” terang Sony.
Ketua Tim Hukum Fahmi Awule & Partners, Fahmi Oksan Awule yang mendampingi Sony Woba dan ratusan warga menjelaskan, CitraLand Manado sudah menghilangkan peradaban dan tatanan hidup sosial masyarakat setempat.
“Dulu ada Kampung Winangun. Sekarang sudah hilang,” ujar Fahmi belum lama ini.
“Sebelum Citraland masuk Manado, di atas tanah itu, masyarakat membangun tatatan hidup, ada istiadat, peradaban sejak zaman nenek moyang,” terang Fahmi.
Pihaknya berharap, Citraland segera angkat kaki dari tanah ratusan warga. Citraland Manado menguasai tanah warga seluas kurang lebih 34 hektar, tanpa melalui prosedur yang sah dan mekanisme pembelian langsung ke warga.
Putusan hukum MA mengukuhkan bahwa perusahaan pengembang ini terbukti membeli tanah yang pada masa itu menjadi obyek perkara antara Ex Bank Pinaesaan dan warga.
Ibarat membeli kucing dalam karung, Citraland Manado terbukti membeli dari tangan yang salah setelah MA RI mengeluarkan putusan bernomor 560 K/PDT/2003 Jo. Putusan No. 424 PK/PDT/2009 tertanggal 9 Juni 2010.
Dalam putusan itu, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah yang sempat memenangkan Ex Bank Pinaesaan. Dengan begitu, klaim Ex Bank Pinaesaan memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) pupus karena MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado, dan Pengadilan Tinggi (PT) bahkan Peninjauan Kembali atau PK.
Fahmi menegaskan, pihaknya sudah memberikan surat himbauan kepada Citraland untuk segera mengosongkan lahan yang menjadi hak warga berdasarkan putusan MA.
“Pasalnya warga sudah dibuat menderita, bahkan dijadikan pengemis di tanah sendiri. Dan kami tidak main-main soal ini, karena kami memegang putusan MA, dan tidak bisa diganggu gugat,” tegas Fahmi.
Pada bagian lain, konflik tanah di kawasan Citraland menyingkap fakta penggusuran rumah ibadah di masa lalu.
Sedikitnya empat rumah ibadah pernah tergusur pada tahun 2003 silam.
Sayangnya, penggusuran itu berlangsung saat masyarakat sedang berperkara melawan Bank Pinaesaan.
Perkara masih berlanjut di tingkat MA, rumah-rumah ibadah itu dibongkar setelah Citraland Manado dan Bank Pinaesaan bertransaksi.
“Empat rumah ibadah itu, yakni dua gereja Pentakosta, 1 gereja GMIM dan 1 mushola. Itu terjadi pada tahun 2003,” ujar salah satu pemilik lahan.
Di atas tanah masyarakat itu Citraland Manado membangun patung Yesus, sarana
pendidikan, perumahan mewah dan pusat perbelanjaan.
“Ini sangat ironis. Melakukan transaksi pembelian saat tanah masih berperkara. Lalu membangun fasilitas lain,” jelas Fahmi.
Ketua Pengadilan Negeri Manado, Muhammad Alfi Sahrin Usup SH MH ketika ditemui Senin lalu mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan eksekusi terhadap lahan CitraLand tersebut.
“Prosesnya tetap jalan. Kami akan melakukan eksekusi, tapi belum minggu ini, karena kami masih ada penilaian dari Mahkamah Agung,” jelaa Alfi.
Alfi juga menghimbau agar masyarakat tenang dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebelum pelaksanaan eksekusi. Nanti bisa merugikan masyarakat sendiri,” pungkas Alfi.
Penulis/Editor : Simon Ronal















