MANADO, Ketik24.Com – Penimbunan Bio Solar atau lebih dikenal dengan Solar Bersubsidi di kota Bitung tampaknya sangat sulit diberantas pihak Kepolisian dari Polres kota Bitung.
Saat ini, praktek ilegal ini ternyata tak hanya dilakukan oleh Mafia Solar di kota Bitung.
Kali ini, terendus dugaan keterlibatan oknum pegawai Pertamina berinisial RP alias Ephy pada distribusi ilegal Solar bersubsidi.
Bahkan tak main-main, secara terang-terangan, oknum pegawai Pertamina berinisial RP alias Ephy dengan leluasa melakukan distribusi Bio Solar ilegal menggunakan Self-Propelled Oil Barge (SPOB) Rezki Ifah di Selat Lembeh, Bitung.
Informasi yang berhasil dirangkum, RP alias Ephy ini tak sendiri dalam menjalankan aksinya, oknum pegawai Pertamina ini bermitra dengan pemain lama seorang lelaki yang berprofesi sebagai Mafia Solar.
Oknum pegawai Pertamina berinisial RP alias Ephy bukan pemain baru. Namanya sudah terdengar sejak 3 tahun lalu.
“RP alias Ephy ini pemain besar di Bitung. Dia selalu menyewa SPOB, yang digunakan sebagai armada memgangkut Bio Solar ilegal untuk dijual ke luar provinsi Sulut,” ujar sebuah Sumber.
Praktek ilegal kedua terduga pelaku ini tak main-main, ratusan ton bio solar atau Solar bersubsidi yang berhasil disedot dari sejumlah SPBU di Sulawesi Utara (Sulut) dijual kembali ke luar Provinsi, salah satunya ke pertambangan di Maluku.
Aksi keduanya berjalan mulus selama beberapa tahun ini, tanpa tersentuh aparat Kepolisian dari Polres Bitung dan Polda Sulut, bahkan seperti mendapat “jalan tol” dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung.
Keanehan tampak ketika Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi awak media melalui nomor whatsAppnya 081329692***, Sabtu (17/10/2026) mengatakan akan mendalami informasi.
“Selamat sore pak. baik pak kami dalami info ini 🙏,” tulis Kasat.
Namun ketika awak media ini bertanya lebih lanjut perihal akan dilakukan pendalaman, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H bungkam.
Selanjutnya, ketika pihak KSOP Kelas I Bitung dikonfirmasi melalui salah seorang pegawainya, Ikbal, Sabtu (17/10/2026), hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan PIC pihak KSOP yang bisa dikonfirmasi.
Tertutupnya konfirmasi dan informasi dari pihak Polres Bitung dan KSOP kelas I Bitung ini semakin membuat tandatanya besar.
Informasi lainnya menyebutkan, diperkirakan hampir 45 persen kouta bio solar di Sulut diperjual belikan kedua terduga pelaku ke luar provinsi Sulawesi Utara dengan menggunakan SPOB Rezki Ifah.
Sumber lainpun menyebut, RP alias Ephy dan koleganya Mafia Solar memiliki peran masing-masing. RP alias Ephy berperan menyediakan modal dan membantu ketersediaan bio solar dari depot Pertamina dengan cara spesial.
Aksi RP alias Ephy ini terbilang berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Diketahui, SPOB Rezki Ifah beberapa kali tersangkut masalah hukum karena mengangkut ratusan ton bio solar ilegal.
Tercatat, pada Mei 2020, SPOB Rezki Ifah tersangkut masalah hukum karena mengangkut 150 ton bio solar ilegal dari Palembang ke pulau Bangka.
Kapal ini tercatat memiliki kapasitas angkut sekitar 200 KL dan pernah dikaitkan dengan jaringan operasional pengusaha asal Belinyu, Piter Pantja, serta terdaftar dalam pengelolaan atau sewa oleh pihak penyedia logistik BBM.
Masyarakat Sulut pun menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap aktifitas ilegal kedua oknum ini.















