BREAKING NEWS! Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi Tersangka pembunuhan Alm. Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

“Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS,” kata Kapolri, Selasa (8/9/2022).

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri.

Sebelum menetapkan Ferdy Sambo tersangka, polisi menggeledah rumah pribadi jenderal polisi bintang dua itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kedatangan penyidik ini untuk mencari barang bukti baru terkait kematian Brigadir J.

“Ya betul masih berproses. Barang bukti terkait case,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya. Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Sementara Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!