KETIK24Com – Tim Bareskrim Mabes Polri menghentikan operasional perusahaan tambang emas PT. BLJ di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Selasa (2/8/2022) lalu.
Dari informasi yang berhasil dirangkum dari beberapa sumber ditutupnya operasional tambang emas ini karena Bareskrim Mabes Polri mencium adanya dugaan aliran dana dari PT. BLJ ke sejumlah oknum petinggi Polda Sulut.

Beberapa sumber membeberkan aliran dana tersebut adalah ‘upeti’ untuk melancarkan operasional PT. BLJ di lokasi pertambangan Ratatotok, Mitra.
Izin PT. BLJ sendiri diketahui akan segera berakhir pada Juni 2023 nanti. Namun hingga kini PT. BLJ hingga kini belum melakukan perpanjangan izin ooperasionalnya.
PT. BLJ diketahui bergerak di bidang pertambangan emas dengan mengantongi IUP dengan SK Bupati nomor : 100 TAHUN 2013 yang berlaku mulai 1 Agustus 2013 hingga 30 Juni 2023 dengan luas lahan 41,38 hektar Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

Diketahui, kedatangan tim Bareskrim Mabes Polri yang diperkirakan berjumlah 14 personil yang dipimpin langsung Kasubdit 1 Dittipidter Kombes Pol Nunung Syaifudin ini melakukan aksi penghentian sejumlah alat berat yang sedang beroperasi di lokasi pertambangan emas PT. BLJ pada Selasa (2/8/2022) lalu.
“Tim dari Mabes Polri ini datang pada Selasa (2/8/2022) lalu dan langsung menghentikan operasional alat berat eskavator yang ada dilokasi PT. BLJ. Sejumlah karyawan juga diperiksa,” ujar Sumber belum lama ini.
Sumber menginformasikan, sepertinya tidak ada personil dari Polda Sulut diantara tim yang datang.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Nasriadi ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsApp 081367467***, Sabtu (13/8/2022) terkait kedatangan tim Bareskrim Mabes Polri hingga kini belum merespon.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sulut terkait tujuan kedatangan tim Bareskrim Mabes Polri.
Penulis/Editor : Simon Ronal















