Arny Kumolontang Klaim Sebagai Pendiri dan Pemilik PT. BLJ Sejak 2003

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24 – Manado, Pasca Tim Bareskrim Mabes Polri mendataangi dan menghentikan operasional tambang emas PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara dan memeriksa sejumlah pekerja pada Selasa (2/8/2022) lalu, Arny Kumolontang, yang mengklaim sebagai Komisaris dan pemilik perusahaan pun angkat suara.

“PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) itu milik Saya. Saya dirikan tahun 2003,” ujar Arny Kumolontang kesejumlah awak media ketika ditemui disebuah rumah makan di Manado, Jumat (19/8/2022) siang.

Lanjut Kumolontang, soal PT BLJ, dirinya yang paling berkompeten dikarenakan sejak awal adalah pemilik sah perusahaan sesuai akta Notaris. Tapi sekitar tahun 2012, Ia bekerjasama dengan perusahan asing asal Cina.

Dari sinilah asal muasal kisruh pengelolaan tambang emas diatas luas lahan 41,38 hektar Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Modus investor dari Cina mengajak kerjasama sebagai investor di PT BLJ. Investor asing ini ternyata sejak awal memiliki itikat tidak baik dan berniat untuk menguasai IUP dan tanah yaitu lahan tambang emas milik saya,” beber Kumolontang.

Setelah menjadi PMA, lanjut Kumolontang, PT BLJ dihadapkan pada keadaan 8 tahun tidak beroperasi. Ijinnya pun terancam dicabut.

Parahnya lagi, Kumolontang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bahkan tandatangan Kumolontang diduga dipalsukan dalam keputusan pemegang saham.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan RUPS. Saya tidak pernah menandatangani hasil RUPS, tapi tandatangan Saya bisa ada diatas keputusan RUPS,” ujar Kumolontang.

Kumolontang mengungkapkan, tanpa sepengetahuannya juga telah dilakukan Penunjukkan Kuasa Direksi kepada Warga Negara Asing (WNA) atas nama Liu Zhongxin dan Noerhalim.

Kedua menghadap pejabat pejabat bertindak seolah – olah mewakili PT. BLJ dan ingin menguasai lahan PT. BLJ.

“Intinya saya saat ini masih menjadi Komisaris yang sah dari sejak akta pendirian pertama tahun 2012 dengan Poly Mining Cina. Sampe sekarang ini, walaupun tanda tangan saya dipalsukan, beredar kabar bahwa saya tidak lagi memiliki lahan PT BLJ, Saya tidak punya saham dan segala macam hal yang telah diberitakan. Tapi pada kenyataannya, baik di akta sah dan akta palsu pun saya masih sebagai Komisaris dan pemegang saham yang sah dari PT BLJ. Bahkan lahan yang santer diberitakan bahwa saya tidak ada hak, pada kenyataanya dalam akta dan dalam surat,” ujarnya.

Kesepakatan yang oleh pihak Poly China lahan saya masih dalam status disewa dan pada awal – awal kerjasama dibayarkan sewa lahannya , sampai IPPKH pun terbit lahan saya masih disewa oleh Pihak PT Poly Mining.

“Semuanya ini dapat saya buktikan dengan dokumen yang saya masih pegang sampai saat ini,” pungkas Kumolontang.

Diketahui, tim Bareskrim Mabes Polri yang diperkirakan berjumlah 14 personil dan dipimpin langsung Kasubdit 1 Dittipidter Kombes Pol Nunung Syaifudin mendatangi lokasi tambang emas PT. BLJ di Ratatotok Minahasa Tenggara.

Tim ini menghentikan operasional pertambangan emas PT. BLJ yang diduga dikerjakan secara ilegal.

Penulis/Editor : Simon Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!