KETIK24Com, Manado – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara (Sulut),Hendro Satrio membantah pemberitaan beberapa media yang menyebutkan BPJN melakukan pertambangan emas illegal alias Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada proyek pekerjaan galian tebing di ruas jalan Desa Lobong, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Tidak ada pekerjaan nyambi tambang emas ilegal di lokasi itu atau diberita disebut PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin). Kami lewat satker wilayah II BPJN Sulawesi Utara sedang mengerjakan pembuatan terasering pada dinding bukit yang sering longsor di ruas jalan Desa Lobong, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong),” ujar Hendro Satrio ketika ditemui di ruang kerjanya seraya menunjukan bentuk pekerjaan disebuah papan tulis, Selasa (13/9/2022).
Menurut Satrio, pekerjaan penataan dinding bukit di desa Lobong yang dilaksanakan sepanjang 50 m dengan tinggi 25 m, lebar 10 m, akan dikerjakan hingga 31 Desember 2022.
Ia mengakui jika lokasi pekerjaan berdekatan dengan lokasi tambang rakyat.
“Didaerah itu memang ada pertambangan rakyat. Tapi kami tetap fokus pada pekerjaan kami. Karena tanah dinding bukit labil, sehingga sering menyebabkan longsor di musim hujan. Sering mengancam keselamatan pengendara yang melintasi jalan itu. Jadi kami buatkan dindingnya dengan sisitem terasering, dan dibawah akan kita didinding dengan batu sebagai penguat. Jadi tidak ada pekerjaan menambang emas ilegal,” ungkap Satrio.
Selanjutnya, tahun 2023 nanti BPJN Sulut juga akan terus membenahi dinding bukit yang ada disepanjang jalur Kabupaten Bolmong hingga Kotamobagu.
Penulis/Editor : Simon Ronal















