Dugaan Tipikor Air Minum MBR PDAM Duasudara : Ternyata Bitung Tak Punya Idle Capacity

Sidang Dugaan Tipikor Hibah Air Minum MBR PDAM Duasudara Bitung yang menghadirkan Manajer Teknik PDAM Duasudara Bitung (Foto : ktk24c)
banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, Manado – Kota Bitung ternyata tak memiliki Idle Capacity dan Peta jalur Pipa air minum

Hal ini diungkapkan Manajer Teknik PDAM Duasudara, Johanis Turang dalam Kesaksiannya pada Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Hibah Air Minum Masyarakat Berkemampuan Rendah (MBR) di PDAM Duasudara Bitung untuk Terdakwa mantan Direktur Utama PDAM Duasudara, RL alias Raymond yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (19/9/2022).

“Kota Bitung tidak memiliki Idle Capacity. Kami di PDAM memiliki perhitungan NRW (Non-Revenue Water). NRW itu Air non-pendapatan atau lebih sederhananya adalah air yang telah diproduksi dan “hilang” sebelum mencapai pelanggan. NRW kota Bitung itu mencapai 51 persen dari ketersediaan di PDAM,” jelas Manajer Teknik PDAM Duasudara, Johanis Turang, Senin (19/9/2022).

Data Desember 2016, dengan debit air 250 liter/detik, distribusi air di kota Bitung tetap memakai sistem penjadwalan, karena tingkat kehilangan air tinggi hingga 51 persen, jelas Turangan lagi.Menurut Turangan, kehilangan air (NRW-red) bisa disebabkan beberapa hal, slah satunya adalah pipa distribusi milik PDAM Duasudara yang sudah sangat tua sehingga banyak kebocoran yang tidak bisa terdeteksi.

Berulangkali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim menanyakan Idle Capacity di kota Bitung, namun berulangkali Turangan membantah jika kota Bitung memiliki Idle Capacity.

Kesaksian Manajer Teknik PDAM Duasudara Bitung ini semakin memperjelas adanya manipulasi data awal yang dilakukan oknum Petinggi Pemkot Bitung di kala itu untuk meloloskan dana hibah Air Minum tahun 2017 dan 2018 tersebut.

Namun hingga kini, dugaan korupsi program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Bitung tahun 2017 dan 2018 tak menyeret nama mantan Wali Kota Bitung Maxmilian Jonas Lomban (MJL) dan mantan Sekkot Audy Pangemanan. Lomban dan Pangemanan hingga kini hanya sebagai Saksi.

Pekan Lalu, MJL hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado sebagai Saksi dan dicecar puluhan pertanyaan hingga pukul 00.00 Wita dini hari

Dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Bitung Maxmilian Jonas Lomban (MJL) dan mantan Sekkot yang belum lama ini tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan cuti, Audy Pangemanan,  terungkap dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor : 12 /SE/DC/2017.Surat tersebut menyatakan, bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Bitung tahun 2017 dan 2018 (Maxmilian Jonas Lomban) sebagai Pengguna Dana Hibah pada Kota Bitung, untuk kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan sesuai dengan Surat Perjanjian Hibah Nomor : PHD-152/AM/MK.7/2017, tanggal 30 Oktober 2017.Dalam program hibah berbandrol Rp 14 miliar itu, Max Lomban melakukan tanda tangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) pelaksanaan program sesuai dengan peraturan perundangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!