Dari fakta tersebut berarti, jika ada pekerjaan fiktif dan atau tidak bermanfaat, maka pejabat pengguna dana hibah bertanggung jawab penuh.
Sementara itu, mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Bitung Audy Pangemanan bertindak sebagai
Project Implementation Unit (PIU).
Pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah bertugas untuk membantu Kepala Daerah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan Program Hibah Air Minum.
Sebagai PIU, Audy Pangemanan melakukan kegiatan teknis bantuan hibah yang akan bertanggung jawab jika ada pelanggaran hukum dalam hal teknis pelaksanaan pekerjaan.
Program Hibah Air Minum MBR Kota Bitung TA 2017 dan 2018 ini pun tersandung dugaan korupsi dan masuk ke meja penyidik Polda Sulut.Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut sudah menetapkan 4 (empat) tersangka dalam perkara berbanderol Rp14 miliar. Satu dari 4 (empat) tersangka tersebut adalah Direktur PDAM Duasudara Bitung.















