Penanganan kasus tersebut pun berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Dua Sudara, Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menjelaskan, kejadian berawal ketika pada TA 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum. Salah satu pemerintah daerah yang bersedia adalah Pemerintah Kota Bitung.
Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI.
Sehingga Pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duaudara, Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik, yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti Program Hibah Air Minum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI). Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Dua Sudara, Kota Bitung tidak memiliki idle capacity,” jelasnya.
Kemudian pihak PDAM Dua Sudara, Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/ dialirkan.“Pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI, yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah dari Pemerintah Pusat terkait Program Hibah Air Minum dapat ditransfer dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kota Bitung,” terang Abast.















