Dugaan Tipikor Air Minum MBR PDAM Duasudara : Ternyata Bitung Tak Punya Idle Capacity

Sidang Dugaan Tipikor Hibah Air Minum MBR PDAM Duasudara Bitung yang menghadirkan Manajer Teknik PDAM Duasudara Bitung (Foto : ktk24c)
banner 120x600
banner 468x60

Sejak awal kegiatan Program Hibah Air Minum, lanjutnya, jika pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung tidak memberikan data atau persyaratan yang sebenarnya, maka sudah tentu dana hibah dari Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) tidak semestinya diterima oleh Pemerintah Kota Bitung. Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Dua Sudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.

“Dan atas perbuatan dimaksud, pihak BPKP RI Perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan Penyidik, dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 14.000.000.000, sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan,” kata Abast.

Dalam penanganan kasus tersebut, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu, dokumen berupa fotokopi surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan Program Hibah Air minum.

Penulis/Editor : Simon Ronal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!