KETIK24Com, Manado – DT alias Dany alias Thomas atau biasa dipanggil ‘Bos Dany’ memang benar-benar sakti dan kebal hukum.
Pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar Subsidi ini atau lebih dikenal dengan ‘mafia Solar’ di kota Manado tetap leluasa melancarkan aksinya “menyedot” Solar Subsidi dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota Manado.
Informasi yang berhasil dirangkum, aksi Bos Dany diduga di “back up” oleh oknum pejabat di Polresta Manado.
Menurut Sumber lagi, kerjasama antara Bos Dany dan Kifli harus dilakukan untuk memperkuat dan mengamankan operasional bisnis ilegal mereka.
“Di bisnis ilegal itukan ada namanya ‘biaya koordinasi’ dengan aparat penegak hukum, seperti Polresta dan Polda. Harus dilakukan supaya bisnis ilegalnya berjalan aman. Bos Dany ini di “back up” oknum pejabat di lingkungan Polresta Manado,” ungkap Sumber belum lama ini.
Karena Bos Dany ini di “back up” oknum, sehingga dia terbilang sukses meng ‘kadalin’ aparat penegak hukum di Polresta Manado.
“Kita lihat saja, 1 unit mobil box merek Isuzu Traga dengan nomor polisi DB 8968 LN milik Bos Dany, yang ditengarai biasa digunakan untuk mengangkut solar subsidi di cokok Polresta Manado beberapa pekan lalu. Tindakan tegas Polresta Manado iak menciutkan nyali Bos Dany,” ujar Sumber lagi.
Polresta Manado dibawah komando Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait tampak tak berdaya.
Proses hukumnya pun hingga kini jauh dari hiruk pikuk media.
Bahkan, Bos Dany semakin berani menggencarkan aksinya menyedot solar subsidi di SPBU Paal 2 dan Dendengan secara terang-terangan.
Pantauan Ketik24, Sabtu (24/9/2022), dengan menggunakan Dump Truk Hino nopol DB 8310 AS yang memiliki 2 tangki bahan bakar yang sudah di modifikasi masing-masing berkapasitas 100 liter dan 200 liter, Bos Dany pun leluasa menyedot Solar bersubsidi di SPBU Paal 2.
Yang lebih mengagetkan lagi, SPBU tersebut ditengarai milik Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Wilayah V Manado, Sonni Bongkriwang.
Tampak tak ada larangan sama sekali dari operator maupun pengawas SPBU milik Suami mantan biduanita Sulut terkenal di era tahun 90 an ini.
Saat dikonfirmasi ke anak buahnya yang berada dibelakang stir dump truk Hino nopol DB 8310 AS mengaku bahwa pembelian Solar subsidi di SPBU Paal 2 adalah milik dari Bos Dany.
“Punya Bos Dany. Bos Dany istirahat di rumah. So sehat,” ujar pengendara dump truk Hino berwarna hijau dengan nopol DB 8310 AS, Sabtu (24/9/2022) sore menjelaskan keberadaan Bosnya yang tengah dalam masa pemulihan pasca menjalani operasi disebuah rumah sakit di kota Manado.
Beberapa sumber terpercaya mengungkapkan, setiap harinya, Bos Dany yang diketahui senang ngopi ini, bisa menyedot ribuan liter Solar subsidi dari SPBU Paal 2 dan Dendengan.
Informasi lainnya yang berhasil dirangkum Ketik24, di SPBU Dendengan Dalam, para Supir “mafia Solar” yang menyedot Solar subsidi di tempat ini dikenakan biaya Rp 25.000 per dump truk. Dana Rp 25.000 ini diberikan ke operator guna kelancaran pengisian Solar subsidi.
Pengawas SPBU Dendengan Dalam yang sempat dikonfirmasi wartawan Ketik24 menampik dan mengaku tak tahu.
Ketua DPC Hiswana Migas Wilayah V Manado, Sonni Bongkriwang yang pernah dikonfirmasi terkait sikap Hiswana Migas Manado terhadap maraknya penyedotan Solar Subsidi untuk dijual kembali ke industri lewat nomor whatsAppnya 0811431*** belum lama ini pun bungkam. Sonny sudah membaca pesan whatsApp, tapi enggan menjawab.















