Revisi dan Dugaan Tipikor di Perwako 34 Tahun 2021, Pemkot Manado Berpotensi ke KPK RI

banner 120x600
banner 468x60

Namun hingga berita ini kembali ditayangkan, Pemkot Manado tak kunjung memperlihatkan dokumen revisi Perwako nomor 26 tahun 2022 dan terkesan memberikan informasi bohong dan hoax. Pemkot Manado terkesan menyembunyikan sesuatu atas Perwako nomor 26 tahun 2022 tersebut.

Perwako Manado nomor 34 tahun 2021 yang mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial tersebut pun telah diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 23 November 2021 dan dijadikan landasan hukum untuk mengucurkan dana hibah dari Pemkot Manado pada tahun 2021 dan 2022.

Sejumlah kalangan masyarakat pun sempat mempertanyakan Perwako nomor 34 tahun 2021 yang telah menjadi alas hukum untuk penyaluran dana hibah ke Sinode GMIM pada tahun 2021 dan 2022.

“Silahkan saja jika pendapat Pemkot Manado telah merevisi. Tapi Perwako nomor 26 tahun 2022 sebagai revisi dari Perwako nomor 34 tahun 2021 adalah untuk pelaksanaan penyaluran dana hibah di tahun 2023 nanti. Nah, bagaimana dengan pelaksanaan Perwako nomor 34 tahun 2021 yang sudah dilaksanakan? Silahkan analisa hukumnya,” ujar salah satu praktisi hukum Sulut yang enggan namanya disebut belum lama ini.

Pemkot Manado berpotensi akan berurusan dengan aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), katanya lagi.

Sebelumnya, Perwako ini sempat menjadi polemik dan mendapat kritikan dari pemerhati dan salah satu tokoh Reformasi Sinode GMIM Michael Lela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!