KETIK24Com, Manado – Pasca mengakui adanya kesalahan redaksional pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Manado nomor 34 Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dibawah kepemimpinan Wali Kota-Wakil Wali Kota Andrei Angouw-Richard Sualang dinilai berbagai kalangan masyarakat berpotensi berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Pasalnya, produk hukum Pemkot Manado yang memasukan Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sebagai Badan/Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah pada salah satu pasalnya agar Sinode GMIM bisa memperoleh kucuran dana hibah sekisar Rp 2 miliar setiap tahunnya dinilai sebuah kesalahan fatal. Dan itupun sudah diakui Pemkot Manado dengan merevisi Perwako tersebut.
“Ada kesalahan redaksional, sudah di revisi,” ujar Kontu melalui sambungan seluler, Kamis (29/9/2022) lalu.
“Revisi Perwako 34/2021 dengan Perwako 26/2022; kemudian kesalahan redaksional yang sudah juga diperbaiki adalah organisasi bentukan pemerintah dengan organisasi masyarakat. Perubahan ‘kesalahan redaksional’ itu menyesuaikan dengan UU 16/2017 tentang Ormas, di mana ormas terdiri dari badan hukum dan tidak berbadan hukum. Dalam Pewako 26/2022 disyarakatkan penerima hibah wajib berbadan hukum, dan khusus GMIM memenuhi syarat karena memiliki badan hukum sesuai staatsblad 127 tahun 1925,” jelas Kontu lagi dan sempat berjanji akan memperlihatkan dan memberikan dokumen revisi Perwako, Sabtu (1/10/2022) lalu.















