“Ini tidak benar. Masa ada aturan dari Pemerintah Kota Manado yang menyebut Sinode GMIM sebagai organisasi bentukan pemerintah. Tindakan Pemkot Manado sudah melecehkan Sinode GMIM sebagai organisasi Gereja. Ini sudah sangat melukai hati jemaat,” ujar Mejkel Lela, Rabu (28/9/2022) lalu.
Lela menyayangkan, karena dalih pemberiaan dana hibah ke GMIM, lantas Pemkot Manado harus membuat sesuatu yang melanggar Hukum dan peraturan perundang-undangan serta menciderai hati warga GMIM.
“Penyebutan Sinode GMIM sebagai Badan/Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah sangat jelas dalam pasal 8 huruf f. Sudah sangat jelas juga di Perwal tersebut tertulis Penerima Hibah tidak dapat menerima Hibah kembali dalam jangka waktu (satu) tahun setelah menerima Hibah kecuali badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah seperti ; 1. KONI, 2 KNPI, 3 Pramuka selanjutnya pada poin 17 ditulis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dan organisasi bentukan pemerintah lainnya. Ini melecehkan Sinode GMIM dan sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum! Dan jangan jerumuskan GMIM kedalam perbuatan melawan hukum hanya demi nafsu kekuasaan,” tegas mantan aktivis Mahasiswa ini.
Pemerhati GMIM Mejkel Lela pun kembali bersuara lantang dengan apa yang dilakukan Pemkot Manado melalui produk hukumnya. Menurut Lela, Perwako 34 tahun 2021 adalah pelanggaran, apalagi ada pencantuman lembaga keagamaan terbesar di Sulut yang tidak semestinya ditulis sebagai bentukan pemerintah.
“Produk hukum jelas-jelas salah, dan mereka juga sudah mengakui ada kesalahan. Saya melihat Pemkot Manado enteng-enteng saja dengan penyebutan Sinode GMIM sebagai lembaga bentukan pemerintah,” kata Mejkel Lela lagi kepada media ini, Selasa (18/10/2022).















