Revisi dan Dugaan Tipikor di Perwako 34 Tahun 2021, Pemkot Manado Berpotensi ke KPK RI

banner 120x600
banner 468x60

Menurut Lela beberapa pejabat Pemkot Manado yang mengaku, pencantuman Sinode GMIM dalam Perwako 34 tahun 2021 agar lembaga keagamaan itu bisa mendapatkan bantun dana hibah.

Lela yang juga aktivis GMIM menjelaskan Perwako 34 tahun 2021 sudah diundangkan dan ditetapkan kemudian ditandatangani oleh Walikota Andrei Angouw dan Sekretaris Kota Micler Lakat pada 23 November 2021, kemudian sudah ditempatkan dalam berita daerah.

Meski begitu, lanjut Lela Wali Kota Manado Andrei Angouw kepadanya sempat membuat pengakuan kalau dirinya tidak tahu dengan Perwako 34 tahun 2021 yang ditandatanginya.

“Pemkot Manado tidak usah berkelit dengan pelanggaran Perwako ini kemudian mengatakan sudah direvisi. Silakan urusan mereka mau revisi, tapi produk hukum ini sudah diundangkan dan tetapkan. Ada tanda tangan Walikota dan Sekot disitu, apalagi sudah ditempatkan dalam berita daerah,” ujar Lela.

Sebagai warga GMIM dan anggota sidi jemaat Lela menegaskan akan menuntut pertanggungjawaban secara hukum kepada Pemkot Manado terhadap Perwako 34, termasuk penyebutan Sinode GMIM sebagai badan/lembaga dan organisasi kemasyarakatan bentukan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!