Revisi dan Dugaan Tipikor di Perwako 34 Tahun 2021, Pemkot Manado Berpotensi ke KPK RI

banner 120x600
banner 468x60

“Saya dan beberapa warga GMIM dengan status anggota sidi jemaat akan melaporkan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum. Itu tegas saya katakan, karena ada pelecehan terhadap berdirinya Sinode GMIM dalam Perwako tersebut termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, itu sangat jelas dalam Perwako 34,” tegasnya.

Dia menambahkan, semua yang terlibat dalam pembuatan Perwako tersebut di Pemkot Manado akan diungkap ke publik termasuk kepada warga GMIM, agar jelas dan tidak ada yang menyebut kalau dirinya terlalu berlebihan dan mempermasalahkan bantuan dana hibah kepada Sinode GMIM.

“Masa Sinode GMIM sebagai lembaga keagamaan diberikan bantuan dana hibah dari produk hukum yang salah. Saya akan ungkap ke publik termasuk warga GMIM siapa-siapa yang terlibat dalam pembuatan Perwako itu,” pungkasnya.

Pernyataan revisi dari Pemkot Manado ini pun menjadi tanda tanya besar, terutama terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan pemberian Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkot Manado tahun 2021 yang diberikan BPK-RI ke Pemkot Manado.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!