KETIK24Com, Manado – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sulawesi Utara (PWI Sulut), Voucke Lontaan mengapresiasi Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado dibawah pimoinan Kombes Pol Julianto Sirait yang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan pada owner Rumah makan Dabu-Dabu Lemong, di Kelurahan Tuminting, Manado yang dilakukan oleh oknum wartawan.
“Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal,” tegas Voucke, melalui rilis resmi yang dikirimkan ke beberapa media, Sabtu (22/10/2022).
Voucke pun mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.
Kecuali, lanjut Voucke, karya seorang wartawan anggota PWI terkait delik pers. Tentu hal itu menjadi ranah PWI.
Sebagai Ketua PWI Sulut, Voucke pun menyatakan prihatin dengan kasus yg menimpa seorang wartawan pemegang KTA PWI Muda, berinisial FR, dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.
“Tentu yg bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan,” jelas wartawan Senior yang berkarir di surat kabar nasional Media Indonesia ini.
Karena selain telah menyalahi kode prilaku wartawan PWI, oknum tersebut juga sudah menyalahgunakan profesinya.
“Yang bersangkutan telah menyalahi kode prilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada pasal 6 butir 6, yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap, juga perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak,” pungkas Voucke.
Diketahui, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje warga Manado, CP alias Chintya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado.
Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, keempat pelaku disergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.
“Mereka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” kata Sugeng dalam jumpa pers di Mapolresta Manado, Sabtu (22/10/2022) pagi tadi.
Kini, keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.















