KETIK24Com, Manado – Sikap Satria dan menghormati insan pers diperlihatkan Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, S.H.,S.I.K saat menerima kedatangan sekisar 20 an teman-teman dari 4 oknum Wartawan yang menjadi Tersangka Pemerasan pemilik RM. Dabu-Dabu Lemon, yang terdiri dari segelintir wartawan, LSM dan Ormas, yang mendatangi Mapolresta Manado, Senin (24/10/2022) sore tadi.
Dengan senyum ramah penuh persahabatan, mantan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara yang dikenal sangat dekat dengan wartawan ini pun menjawab sekisar pertanyaan-pertanyaan perihal penangkapan Tersangka Pemerasan yang terdiri dari 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje warga Manado, CP alias Chintya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado yang berhasil diamankan tim Resmob Polresta Manado di seputaran Boulevard 2 Manado, Jumat (21/10/2022) siang.
Jebolan Akpol tahun 2010 ini pun mengungkapkan penangkapan Tersangka Pelaku pemerasan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan sepak terjang 4 Tersangka tersebut.
“Saat ini, Penyidik sedang menangani penyelidikan terhadap 4 Tersangka Pemerasan pemilik rumah makan Dabu-Dabu Lemon tersebut. Kita tunggu saja proses penyelidikannya. Yang menentukan bersalah atau tidak, nanti diputuskan oleh Pengadilan,” ujar Kompol Sugeng, yang diketahui mengawali karir perwira pertamanya (Pama) di Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pernyataan menggelitik sempat diungkapkan salah seorang rekan Tersangka yang mengaku sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Sulut.
“Maksud kedatangan kami memperjelas masalah kemarin. Kami menduga ada beberapa kejanggalan. Saya cuma mempertanyakan, kawan-kawan yang makan itu kapasitas pertama mereka itu tidak investigasi atau membawa nama wartawan tapi mereka murni konsumen,” ujar Ketua LPK RI yang seraya mengingatkan tentang Undang-undang perlindungan konsumen.
Namun secara bijaksana mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa ini mengatakan untuk ranah Penyelidikan menjadi wewenang Penyidik.
Diketahui, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje warga Manado, CP alias Chintya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado.
Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, keempat pelaku disergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.
“Mereka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” kata Sugeng dalam jumpa pers di Mapolresta Manado, Sabtu (22/10/2022) pagi tadi.
Kini, keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 268 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.















