Besok, Polda Sulut Limpahkan Perkara Mafia Migas Aldo, Beranikah Kejati Sulut Tahan Aldo?

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, Manado – Perkara penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dengan Tersangka Pelaku Aldo alias AS dikabarkan akan dilimpahkan Polda Sulawesi Utara (Sulut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (6/12/2022).

Kapolda Sulut Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H dikonfirmasi melalui Kasubdit Tipiter Kompol Irwanto membenarkan akan adanya pelimpahan perkara Migas ke pihak Kejati Sulut.

“Besok rencana tahap 2 nya,” tulis Kompol Irwanto melalui pesan whatsApp, Senin (5/12/2022).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Fauzal S.H.,M.H dikonfirmasi melalui Kasi Intel Suhendro G. Kusuma membenarkan akan adanya tahap 2 untuk perkara Migas pada Selasa (6/12/2022).

“Sdh koordinasi dgn bagian pidum namun blm ada info sehub tahap 2 perkara dimaksud. Namun mnrt kasi pidum td ada info dr kejati utk tahap 2 perkara migas pd bsk hari,” tulis Suhendro melalu pesan whatsApp, Senin (5/12/2022) seraya mengatakan akan memberikan perkembangan informasi lebih lanjut.

Diketahui, Tersangka Pelaku Aldo alias AS berhasil diamankan Tim Tipiter Polda Sulut bersama barang bukti berupa BBM jenis Solar ilegal sekisar 8 ton.

Aldo alias AS ditengarai memiliki gudang penimbunan yang terbilang besar di seputaran Sagerat Bitung, tepat di sisi jalan tol Manado-Bitung.
Aldo alias AS adalah pemain lama pelaku penimbun Solar bersubsidi.

Aldo pun tak pernah ditahan Polda Sulut. Bahkan dikabarkan hingga kini bisa dengan leluasa beroperasi mejalankan bisnis ilegal penimbunan BBM jenis Solar bersibsidi.

So, beranikah Kajati Sulut menahan Aldo?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!