KETIK24Com, Manado – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut) Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut (Kajati) Edy Birton SH, MH digugat Praperadilan oleh mantan anggota Polri Hendra Jacob (HJ).
Gugatan Praperadilan yang dilayangkan HJ ke Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) pada Senin (5/12/2022) melalui Kuasa Hukumnya Ronald A. Rotikan, SH, Meykel Lumape, SH dan Wens A. Bojangan, SH, MH dari kantor Pengacara Ronald A. Rotikan, SH dan Rekan terkait penetapan dirinya sebagai Tersangka pencemaran nama baik mantan Kapolres Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan sendiri oleh AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/276/VI/2022/SPKT/POLDA SULUT pada tanggal 9 Juni 2022.
HJ yang ditemui saat pelaksanaan penyerahan barang bukti dan Tersangka (Tahap 2) di halaman Kejati Sulut mengakui dirinya tidak bersalah.
Ia pun sangat menyayangkan sikap dan tindakan Penyidik pada Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut yang telah melakukan tindak kriminalisasi pada warga sipil seperti dirinya.
“Penyidik di Subdit V Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut sudah melakukan kriminalisasi. Sebab apa yang disangkakan terhadap Saya tidak jelas. Proses Penyidikan yang dilakukan Penyidik juga melawan hukum karena melalui proses Penyelidikan terlebih dahulu seperti yang diatur pada Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana khususnya pasal 10 huruf a,” jelas Hendra.
Hendra juga menyayangkan dikeluarkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) atas namanya.
“Sama sekali tidak berdasar dan penuh nafsu amarah. Saya tidak kemana-mana dan tidak melarikan diri. Kita lihat saja proses ini berujung dimana. Gugatan Praperadilan sudah Saya layangkan dan semoga PN Manado segera menyidangkan ini,” pungkas Hendra.















