KETIK24Com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo.
JPU meyakini Sambo bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
“Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap JPU Rudi Irmawan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam berkas tuntutan Kuat Ma’ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma’ruf.















