KETIK24Com, Manado – Upaya Perlawanan yang dilakukan pihak Citraland atas permohonan Esekusi dari kuasa ahli waris 147 warga eks kampung Winangun, nampaknya akan menemui jalan buntu.
Pasalnya, berkas perlawanan yang dimasukan untuk melengkapi berkas, berdasarkan data lapangan dari Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Manado atas Relaas Panggilan Sidang untuk pihak terlawan, ternyata terdapat 7 nama dari pihak terlawan yang sudah Meninggal Dunia.
Sehingga, gugatan Perlawanan Eksekusi dari pihak Pelawan yakni PT. Ciputra Internasional Tbk atau Citraland melawan 147 warga Penghuni dan Penggarap Lahan ex. HGB No. 70/Winangun Tahun 1994, terindikasi Niet verkelijk Onlard (NO) atau Kurang Pihak.
“Hal ini merupakan syarat Kelengkapan Administrasi, setelah diperiksa secara teliti & saksama atas Perlawanan Esekusi dari pihak PT. Ciputra Internasional Tbk. atau pihak Citra Land, berpotensi tidak dapat diterima karena mengandung kekeliruan yang fatal dan bisa berakibat Cacat Formil,” terang Direktur Lembaga Bantuan Hukum Laskar Manguni Indonesia Wens A. Boyangan, SH., MH selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Lanjut Boyangan, kecacatan formil ini dikarenakan orang yang sudah meninggal ditarik sebagai pihak dalam perjalanan Perlawanan terhadap Permohonan Eksekusi dari warga masyarakat tersebut.















