KETIK24Com, Manado – Fenomena anomali perilaku oknum di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tampaknya belum berakhir pada Jenderal bintang dua seperti Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Kali ini, dugaan terjadinya fenomena anomali perilaku oknum tampaknya terjadi di tingkat Kepolisian Resor (Polres), yaitu di Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Fenomena anomali perilaku oknum anggota Polri ini dialami seorang lelaki paruh baya berinisial FS, uupss..bukan Ferdy Sambo yah, tapi Frans (58).
Ke sejumlah awak media, Kamis (23/2/2023), FS alias Frans menuturkan, saat ini dirinya ditetapkan sebagai Tersangka pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Polres Kabupaten Boltim.
“Pada 16 Februari 2023, saya mendapat surat panggilan dan surat yang berisi tentang penetapan tersangka atas nama saya dengan perkara pertambangan emas tanpa ijin (PETI),” ujar FS alias Frans.
Bagi FS alias Frans, penetapan status Tersangka pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) ini sangat aneh. Karena ketika itu, Ia tidak sedang melakukan aktifitas pertambangan.
FS alias Frans menceritakan, awalnya Ia mendapat informasi sudah dilaporkan oleh seseorang berinisial JW alias Jhon ke Polres Boltim dengan tuduhan melakukan penyerobotan sebuah lahan tanah yang berlokasi di Desa Lanut Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim.
Dengan modal selembar kwitansi biasa dan surat ukur desa, JW alias Jhon mengklaim tanah tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pemilik pertama Decky Posumah Kapoh atau biasa disebut Ko Un sejak 2019 lalu.
“Saya dilaporkan oleh Jhon dengan tuduhan menyerobot lahan orang. Sehingga pihak Polres Boltim datang ke lokasi pada 8 Desember 2022 itu untuk menangkap saya guna memintai keterangan. Katanya serobot lahan, tapi kenapa dijadikan Tersangka karena melakukan aktifitas tambang,” ujar FS alias Frans.
Cerita FS alias Frans, saat personil Polres Boltim mendatangi lokasi lahan yang dilaporkan JW alias Jhon pada 8 Desember 2022 lalu, Ia saat itu tidak melakukan aktifitas pertambangan.
“Saya memang kebetulan berada di lokasi. Tapi tidak melakukan aktifitas tambang. Tak berselang lama tiba-tiba datang sejumlah anggota polisi, kemudian menangkap saya dan membawa ke MaPolres Boltim. Dan skarang Saya ditetapkan Tersangka pelaku PETI,” beber FS.
FS alias Frans mengakui lokasi lahan yang dilaporkan JW alias Jhon tersebut memang telah dibuatkan perjanjian kerjasama atau MOU antara pihak-pihak terkait dan dengan pemilik atas nama Decky Posumah Kapoh atau sering disebut Ko Un pada bulan Mei 2022 lalu.
Namun, sebelum sempat mendapatkan hasil, tiba-tiba aktifitas pertambangan di lokasi itu dihentikan karena bermasalah.
“Memang alat berat dan peralatan tambang lainnya sudah berada di lokasi. Tapi pekerjaan sudah kami hentikan karena mendapat informasi bahwa tanahnya ada masalah,” ungkapnya.
“Nah, ketika saya ke lokasi untuk mengecek, ternyata pihak Polres Boltim juga turun ke lokasi karena mendapat laporan adanya aktifitas. Padahal, operator alat berat saja tidak ada disitu. Juga, bak penampungan, material dan peralatan lainnya ditutupi terpal. Itukan tandanya memang sudah tidak beroperasi,” beber FS lagi.
FS alias Frans pun merasa keberatan atas penetapan status Tersangka pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) terhadap dirinya, karena merasa Ia bukan pemilik lahan dan hanya mengecek lokasi.
“Kalau soal menjadi anggota koperasi atau urus ijin itu kan urusannya pemilik lahan. Saya kan hanya menjadi penunjang. Kenapa bukan pemilik lahan yang dijadikan tersangka,” keluhnya.
Nah, dugaan fenomena anomali perilaku oknum anggota Polri di Polres Boltim ini semakin mencuat ketika Kapolres Kabupaten Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara dikonfirmasi sejumlah media, mengaku belum menerima berkas penetapan tersangka atas FS alias Frans tersebut.
“Belum ada di meja saya itu. Coba tanyakan saja ke Kasat Reskrim,” singkatnya, saat bersua di pintu masuk Mako Polres, pada Selasa (21/2/2023).
Dan, Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Yus Tompoh ketika dikonfirmasi media ini Kamis (23/2/2023) membenarkan soal penetapan tersangka kepada FS alias Fran.
Bahkan, Perwira Pertama ini pun mengakui jika proses penetapan Tersangka memang benar belum dilaporkan ke Kapolres Boltim AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara.
“Itu hanya belum dilaporkan. Proses penyidikan semua sepengatahuan Kapolres. Penetapan tsk semua melalui mekanisne,” tulis Yus melalui pesan whatsApp lewat nomor 081356008***, seraya mengatakan Penyidikan sudah dilakukan sejak tahun lalu karena adanya LP Temuan.
Tompoh mengatakan sudah melakukan gelar perkara dan telah memenuhi syarat.
“Itu sudah sesuai prosedur. Mereka tidak kantongi izin usaha pertambangan. Memang itu masuk dalam kawasan koperasi KUD Nomontang,” jelasnya.
Menariknya, ada pernyataan sedikit berbeda dilontarkan antara Kasat Reskrim dan FS. Menurut Kasat Reskrim, memang laporan awal itu soal penyerobotan lahan. Namun, ketika dicek ke lokasi ternyata ada aktifitas pertambangan.
“Saat kami ingin mengecek kalau ada penyerobotan lahan, kami melihat ada material serta alat tambang lainnya yang beraktifitas di lokasi. Jadi penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur,” ujar Kasat.
Sedangkan dari pengakuan FS, saat itu alat berat sedang terparkir ditambah lagi tidak ada operator di lokasi. Serta, material dan peralatan lain ditutupi terpal.
Informasi lainnya yang diperoleh, lahan tersebut ternyata sudah menjadi milik Lukas, bukan lagi atas nama Ko Un atau JW alias Jhon.
Status kepemilikan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan.
Saat ini, Lukas pun telah bekerjasama dengan koperasi Puskopad untuk melakukan aktifitas pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut.
Namun Sat Reskrim Polres Boltim melakukan penetapan Tersangka terhadap FS alias Frans.















