KETIK24Com, Manado – Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pergantian antar waktu (PAW) Legislator Kota Manado Lucky Datau dengan calon anggota legislatif Stenly Towoliu yang sudah diterbitkan sejak Agustus tahun lalu disikapi Ketua DPW PAN Sulut Bobby Daud dengan melempar “bola api” ke Ketua DPD PAN Manado, Bambang Hermawan.
“Komfir p bambang ketua mamado,” tulis Boby Daud ketika dikonfirmasi tentang sikap DPW PAN Sulut terhadap keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional, lewat nomor whatsAppnya, Sabtu (25/3/2023) malam.
Terpisah, Ketua DPD PAN Manado, Bambang Hermawan ketika dikonfirmasi mengatakan proses rekomemdasi PAW sudah selesai dilakukan DPD Manado.
“Surat rekomendasi PAW dari DPD PAN Manado sudah kami lakukan. Sudah ke DPW dan sudah ke DPP. Jadi untuk selanjutnya proses di DPP dan itu adalah ranah DPW,” ujar Bambang Hermawan.
Sementara itu, informasi terkini yang berhasil dirangkum Ketik24, Surat Keputusan PAW antara Lucky Datau dengan Stenly Towoliu sudah ditandatangani Ketua Umum.
“Surat Keputusan sudah ditandatangsni Ketua Umum. DPP hanya menanti Ketua DPW PAN Sulut untuk menjemput SK PAW tersebut,” ujar Sumber resmi Ketik24.
Menanggapi hal ini, kembali Ketua DPD PAN Manado mengatakan hal tersebut bukan menjadi wewenangnya.
Ketua DPW PAN Sulut Boby Daud sendiri hingga berita ini ditayangkan belum merespon pertanyaan ketik24.
Diketahui, Surat Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) nomor : 016/PHPU/MP-PAN/VIII/2022 yang ditandatangani Muhammad Rizal sebagai Ketua, dan M. Yasin Kara, Irham Jafar Lan Putra, Tutur Sutikno masing-masing sebagai anggota, telah diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan pada hari Minggu, 21 Agustus 2022 lalu, dan mengeluarkan 5 butir keputusan penting dalam amar putusannya, yaitu ;
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menarik Saudara Lucky Datau dari Jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional dan memyatakan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kota Manado telah selesai dan digantikan oleh saudara Stenly Towoliu.
3. Apabila Termohon tidak melaksanakan putusan sebagaimana tersebut pada butir 1, butir 2 diatas, Fewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian keanggotaan PAN kepada Termohon.
4. Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan keputusan ini.
5. Kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Amamat Nasional Kota Manado untuk melaksanakan putusan ini.
Keputusan Mahkamah Partai ini dikeluarkan setelah kader PAN Stenly Towoliu yang adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Manado dari Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2 : Kecamatan Wenang, Kecamatan Wanea) sebagai Pemohon mengajukan Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Manado dari Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Termohon Lucky Datau.
Stenly Towoliu ketika dikonfirmasi membenarkan tentang keluarnya Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tersebut.
“Benar. Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) sudah diterbitkan sejak Agustus tahun lalu. Surat dan isinya memang benar itu,” ujar Stenly Towoliu ketika diperlihatkan dokumen SK, Sabtu (25/0/3/2023).
Lebih lanjut Towoliu mengatakan, sejak tahun 2022 hingga saat ini, Ia masih menantikan proses yang dilakukan pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Utara dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kota Manado.
“Jadi perintah dalam amar putusan tersebut sudah sangat jelas. Sejak Agustus 2022 lalu proses di DPP sudah selesai. Selanjutnya di tingkat DPW Provinsi Sulut dan DPD Kota Manado. Amar Putusan Mahkamah Partai sudah sangat jelas,” tegas aktivis anti korupsi ini.















