KETIK24Com, Manado – Kemacetan ternyata tak hanya terjadi di jalan raya. Dalam proses penanganan perkara pidana di instansi penegak hukum pun ke “macet” an ini sering terjadi.
Jika di jalan raya, kehadiran Polisi Lalulintas cukup bisa mengurai kemacetan.
Nah, pertanyaannya, siapa yang berperan mengurai jika ke”macet”an nya terjadi pada proses penanganan perkara pidana di instani penegak hukum?
“Sebagai ahli hukum pidana yang dimintakan pendapat hukum dalam perkara ini, sejak awal gelar perkara, Saya sudah memberikan pendapat hukum bahwa unsur pidana sesuai pasal 167 KUHP sudah terpenuhi. Jadi proses penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian digelar perkara ulang, namun Polresta Manado mengeluarkan SP3 untuk menghentikan. Disinilah masalah mulai hingga ada pengaduan masyarakat ke Polda Sulut,” ujar saksi ahli hukum pidana atas perkara dugaan penyerobotan tanah milik Nancy Howan yang dilakukan oleh MT alias Meiky, Dr. Michael Barama, SH ketika dikonfirmasi, Selasa (4/3/ 2023) malam.
“Pihak Polresta Manado menutup perkara ini dengan mengeluarkan SP3 hanya berdasarkan pemeriksaan diatas tanah. Kalau melihat kondisi objek sengketa, ada pondasi cakar ayam dari pagar beton yang dibangun sudah masuk ke tanah milik Nancy Howan. Dari sini dipastikan sudah terjadi pelanggaran. Makanya, Pelapor melaporkannya lagi ke Polda Sulut,” kata Barama.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 sudah jelas menerangkan tentang hak kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat kepemilikan, tambahnya.

“Kedalaman (tanah) atau kedaulatan dari hak kepemilikan berdasarkan sertifikat, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 mengatur bahwa hak berdaulat dari sertifikat itu sampai 30 meter kedalaman tanah, bahkan lebih,” jelas Barahama yang menyayangkan lambannya penanganan proses hukum yang dilakukan pihak Polda Sulut dan jajarannya.
Menurut Barama, perkara ini sebenarnya bisa dilakukan perdamaian dengan melakukan restorative justice (RJ).















