“Sebenarnya setelah gelar perkara, Saya sudah menyarankan agar perkara ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Nanti setelah 14 hari, di mediasi untuk restorative justice (RJ). Gelar perkara itu proses hukum paling tinggi. Saran dan keputusan yang sudah diambil sudah seharusnya dipatuhi. Karena kalau tidak ada penyelesaian, sangat merugikan pihak Pelapor dan Terlapor. Kedua belah pihak butuh kepastian hukum juga,” ujar Barama.
“Saya tahu betul kasus ini, sebab pernah dua kali diundang mengikuti gelar perkara, hingga gelar perkara khusus oleh Polda Sulut untuk dimintai pendapatnya dalam kapasitas ahli pidana namun nyatanya perkara itu belum juga tuntas,” kata Barama lagi.
Menurutnya, dalam gelar perkara khusus yang dihadirinya pada tanggal 17 November 2022 tersebut, yang juga menghadirkan saksi ahli pertanahan dari BPN, Nency Runturambi, telah menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi.
“Gelar perkara tersebut telah menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi, diantaranya, telah ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus itu dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut,” beber Barama.
Namun yang lebih mengherankan lagi kata Barama, Polda Sulut bukannya menindaklanjuti hasil gelar perkara khusus tersebut, justru menerbitkan SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) No : B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tanggal 23 Februari 2023 yang isinya menyebutkan jika perkara tersebut masih akan dilaporkan ke Biro Wassidik Mabes Polri untuk dilakukan supervise atau asistensi.
“Harusnya ini sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Di situ antara jaksa, hakim dan pengacara akan saling memberi masukan. Itulah yang dimaksudkan dalam system peradilan untuk mengontrol di dalam satu kesatuan,” jelas Barama.















