LP Dugaan Penyerobotan Lahan “Macet” di Polda Sulut, Pakar Hukum Unsrat : Unsur Pidana Sudah Terpenuhi

banner 120x600
banner 468x60

“Kalau hingga sekarang prosesnya lamban berjalan, silahkan ditanya ke Polda Sulut. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia, karena bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat ke institusi Polri,” katanya mengingatkan.

Ia pun sempat mengingatkan penyidik terkait Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2019 tentang tindak pidana agar jangan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagaimana yang didengung-dengungkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Proses Penanganan Perkara “Macet” di Polda Sulut

Diketahui, perkara ini bermula ketika pemilik bangunan gedung eks. RM Dego-Dego yang berlokasi di Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara Lingkungan III Kecamatan Wenang Kota Manado, yaitu MT alias Meiky yang saat ini dipercayakan Wali Kota Manado Andrei Angouw dipercaya sebagai Direktur Utama PDAM mendirikan bangunan hotel 12 lantai.

Namun ternyata, pondasi cakar ayam bangunan gedung eks. RM Dego-Dego tersebut telah melintas batas dan masuk di tanah milik Christine Irene Nansi Howan.

MT alias Meiky pun dilaporkan Christine Irene Nansi Howan ke Kepolisian dengan laporan Nomor : STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020.

“Semenjak laporan ini ditangani Polresta Manado, kami menilai sudah ada permainan. Tiga tahun ditangani (Polresta Manado), kemudian dihentikan dengan alasan bukti tidak cukup, sehingga kami melayangkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sulut. Dan pada 17 November 2022, dilakukan gelar perkara di Polda Sulut dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Michael Barama, SH, MH, serta ahli pertanahan dari BPN Nency Runturambi,” kata Nansi, Kamis (30/3/2023).

Nansi sempat mengungkapkan bahwa penyidik Polresta Manado yang menangani laporan tersebut berinisial Aiptu FT oleh hakim komisi kode etik telah dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

Sejak ditarik Polda Sulut, penanganan kasus ini bukannya selesai, malah “macet” dan mengendap di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang dipimpin Kombes Pol. Gani Fernando Siahaan.

“Kami menduga kalau petugas Ditreskrimum Polda Sulut telah masuk angin. Dugaan itu menguat, karena terlapor penyerobotan lahan belum ditindak, kendati ahli hukum pidana secara terang-terangan mengatakan jika unsur pidana dalam laporan tersebut sudah jelas,” jelas Nansi.

Nansi memgungkapkan ada oknum anggota di Ditreskrimum yang menyarankan agar kami (pelapor dan terlapor) berdamai.

“Tapi menurut kami sudah terlambat untuk damai, sebab sebelum mengadukan persoalan ini ke aparat penegak hukum, kami sudah coba membicarakan secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari terlapor,” pungkas Nansi.

Sememtara itu, Terlapor MT alias Meiky, lewat beberapa media online bersikukuh jika persoalan ini sudah dihentikan Polresta Manado.

Bahkan dengan sangat tidak bijaknya, Terlapor MT alias Meiky yang dikenal mantan bankir ini, melemparkan pernyataan bernada ancaman ke wartawan.

“Bangunan yang saya buat tidak ada keterkaitanya dengan jabatan saya sebagai Dirut PDAM Manado. Tapi, sangat disayangkan oknum wartawan tersebut malah menulis berita dengan melibatkan jabatan saya. Yang lebih parah lagi tidak ada konfirmasi kepada saya,” ujarnya.

“Pasti pemberitaannya tidak objektif dan membuat gaduh masyarakat, maka akan saya laporkan oknum wartawan tersebut kepada dewan pers dan polisi,” ujar Terlapor MT alias Meiky seperti dikutip dari media online sulutbicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!