Gedung Alfamart Teling Terancam Dieksekusi

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, Manado – Gedung yang ditempati mini market Alfamart yang berlokasi di Teling, Manado terancam di eksekusi.

Pasalnya, gedung 2 (dua) lantai yang lantai 1 (satu) nya di sewa PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) untuk digunakan sebagai gerai mini market Alfamart ternyata menjadi objek sita jaminan dalam perkara gugatan perdata nomor : 57/Pdt.G.S/2020/PN Mnd yang dilayangkan Penggugat Djaina Pusung terhadap Tergugat Totok Ariesanto.

Totok Ariesanto sendiri dinyatakan Hakim PN Manado kalah atas perkara gugatan perkara perdata tersebut.

Tak hanya itu, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) yang menjalankan bisnis retail mini market Alfamart diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Pasalnya, dari informasi yang berhasil dirangkum, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) melakukan ikatan hukum berupa kontrak sewa-menyewa gedung dengan pemilik yang merupakan pihak Tergugat, Totok Ariesanto pasca putusan Hakim PN Manado pada 21 Oktober 2020 lalu.

Gedung 2 lantai yang berlokasi di Teling tersebut, pada lantai 1 (satu) nya digunakan sebagai mini market Alfamart.

Diketahui, Totok Ariesanto digugat Djaina Pusung atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian dalam bentuk kwitansi bermeterai yang dibuat pada tanggal 25 Juli 2016, dengan pinjaman sebesar Rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) yang menggunakan jaminan 1 (satu) unit mobil innova hitam dan perjanjian dalam bentuk kwitansi bermeterai yang dibuat pada tanggal 25 Juli 2016 dengan pinjaman sebesar Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah) menggunakan jaminan 1 unit mobil Daihatsu gran maxoick up warna hitam pada tahun 2010.

Gedung 2 lantai milik Tergugat Toto Ariesanto tersebut oleh Penggugat Djaina Pusung dimohonkan menjadi objek sita jaminan dalam perkara perdata tersebut.

Namun, pasca keluarnya putusan PN Manado, secara diam-diam Tergugat Toto Ariesanto melakukan perikatan hukum kontrak sewa gedung lantai 1 dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) untuk dijadikan sebagai mini market Alfamart.

Pihak Penggugat sendiri ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Toto Ariesanto dan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT).

“Putusan atas gugatan Perdata kami sudah dikeluarkan PN Manado pada 21 Oktober 2020 lalu. Setelah 2 (dua) kali aanmaning, dan Tergugat tidak juga menjalankan putusan PN Manado, maka kami ajukan sita jaminan. Dan gedung tersebut menjadi objek sita jaminan dalam perkara tersebut. Saat ini kami tengah melakukan proses permohonan eksekusi terhadap objek jaminan tersebut melalui PN Manado,” jelas Penggugat melalui anaknya Firman, SH ketika ditemui media ini, Minggu (30/3/2023) malam.

Anak Penggugat mengatakan, pihak lain yang memiliki keterikatan hukum dengan Tergugat bukan menjadi urusan mereka.

“Jika ada pihak lain yang melakukan kontrak sewa terhadap gedung tersebut, itu bukan menjadi urusan kami. Nanti pihak ketiga yang mengontrak gedung tersebut dipersilahkan berurusan langsung dengan pihak Tergugat, yaitu pemilik gedung, yang sudah dinyatakan kalah oleh putusan PN Manado,” jelas Firman.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) dan pihak Tergugat Totok Ariesanto masih terus dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!