Alfamart dan Toto Ariesanto Terancam Dilapor ke Polda Sulut

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, Manado – PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan salah seorang warga Teling, Manado, Totok Ariesanto akan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Polda Sulut) oleh Djaina Pusung.

Kedua belah pihak ini diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan melakukan perikatan hukum berupa kontrak sewa-menyewa gedung dengan Toto Ariesanto pasca putusan Hakim PN Manado atas perkara gugatan perdata nomor : 57/Pdt.G.S/2020/PN Mnd yang dibacakan pada 21 Oktober 2020.

Kami akan laporkan kedua belah pihak ke pihak Kepolisian,” ujar Penggugat melalui anaknya Firman, SH ketika ditemui media ini, Minggu (30/3/2023) malam.

Menurut Firman, gedung yang berlokasi di Teling, Manado tersebut dijadikan mini market Alfamart. Sementara gedung tersebut sudah menjadi objek sita jaminan.

“Putusan atas gugatan Perdata terhadap Toto Ariesanto sudah dibacakan Hakim PN Manado pada 21 Oktober 2020 lalu. Kami juga sudah 2 (dua) kali aanmaning. Tapi Tergugat Toto Ariesanto tidak juga menjalankan putusan PN Manado. Kami juga sudah mengajukan sita jaminan terhadap asetnya, yaitu sebuah gedung 2 lantai yang terletak di Teling, Manado. Dan oleh Toto Ariesanto gedung tersebut disewakan ke PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk dijadikan mini market Alfamart,” jelas Firman.

Tapi Tergugat Toto Ariesanto yang sudah dinyatakan kalah malah melakukan perikatan hukum sewa menyewa gedung dengan pihak PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk terhadap gedung yang dijadikan objek sita jaminan.

Diketahui, Totok Ariesanto digugat Djaina Pusung atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian dalam bentuk kwitansi bermeterai yang dibuat pada tanggal 25 Juli 2016, dengan pinjaman sebesar Rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah) yang menggunakan jaminan 1 (satu) unit mobil innova hitam dan perjanjian dalam bentuk kwitansi bermeterai yang dibuat pada tanggal 25 Juli 2016 dengan pinjaman sebesar Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah) menggunakan jaminan 1 unit mobil Daihatsu gran maxoick up warna hitam pada tahun 2010.

Namun, pasca keluarnya putusan PN Manado, secara diam-diam Tergugat Toto Ariesanto melakukan perikatan hukum kontrak sewa gedung lantai 1 dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) untuk dijadikan sebagai mini market Alfamart.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!