KETIK24Com, Manado – Sidang Paripurna penetapan APBD-P Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2022 dikabarkan digelar saat subuh, hari masih gelap.
Informasi yang berhasil dirangkum, paripurna yang digelar akhir September 2022 lalu, dikabarkan tak kuorum. Dimana, dari 25 anggota DPRD, yang hadir hanya 12 anggota.
“Paripurna Penetapan APBD-P Talaud 2022 lalu, diduga cacat hukum. Sebab tak kuorum,” beber sumber resmi yang tak ingin namanya disebut belum lama ini.
Lanjut sumber, penetapan kuorumnya pelaksanaan paripurna dilihat dari kehadiran fisik anggota DPRD Kabupaten Talaud.
“Kuorum itu melihat kehadiran fisik. Bukan melihat daftar absen yang ditandatangani. Kalau hanya sesuai daftar absen, itu bisa dimanipulasi. Bisa tandatangan dipalsukan atau absen di antar ke rumah untuk ditandatangani,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut sumber, penetapan APBD-P juga dilakukan subuh hari, saat hari masih gelap.
“Penetapan APBD-P dilaksanakan antara pukul 03.00 hingga 04.00 WITA. Sebab, anggota yang hadir memang tidak kuorum. Jadi paripurna terus ditunda menunggu kehadiran anggota DPRD yang tak ikut. Anehnya, meski hanya 12 anggota DPRD yang hadir secara fisik, APBD-P 2022 Talaud dipaksa untuk ditetapkan,” pungkas sumber.
Anehnya lagi, Sekretaris DPRD Kabupaten Talaud, Arvan Bawangun, ketika dikonfirmasi soal kehadiran anggota DPRD Talaud dalam Paripurna APBD-P 2022 Talaud mengaku tidak tahu.
“Kurang tahu itu,” ujarnya dengan suara terbata-bata saat ditemui di sala satu rumah kopi di kawasan Megamas, Manado, Selasa (09/05/2023).
Saat dicecar dengan sebuah foto kehadiran dirinya saat paripurna tersebut, ia langsung enggan memberikan komentar.
“Saya no comment,” jawabnya mengelak dan buru-buru meninggalkan rumah kopi.















