KETIK24Com, Manado – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencetak sejarah!
KPU RI mengumumkan 5 (lima) nama calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2023-2028 lewat surat nomor 51/SDM.12-Pu/04/2023, yaitu ;
1. Awaludin Umbola
2. Kenly Meydi Poluan
3. Lanny Anggrainy Ointoe
4. Meidy Yafet Tinangon
5. Salman Sahelangi
Pengumuman penetapan Calon Anggota KPU Provinsi terpilih ini bersamaan dengan 19 provinsi lain se-Indonesia untuk periode 2023-2028 dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 20 Mei 2023.

Ada sejarah yang dicetak KPU RI pada keputusan ini?
Sejarah pertama yakni, untuk pertama kalinya KPU RI tidak mempertimbangkan kearifan lokal Provinsi Sulawesi Utara. Sebab, dilihat dari komposisinya, Komisioner KPU Sulut periode 2023-2028 terdiri dari 3 Komisioner dari Muslim dan 2 Komisioner dari Nasrani.
Sebelum di Sulut, formasi seperti ini terjadi pada Komisioner KPU kota Manado periode 2018-2023.


Sejarah lainnya, 3 Komisioner KPU Sulut yakni ; Meidy Yafeth Tinangon Ketua KPU Sulut saat ini, Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu, ketiganya yang sempat menjadi “pasien” Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diadukan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jack Stepen Seba.
Dalam surat tersebut, ketiganya masih tetap terpilih sebagai Komisioner KPU Sulut periode 2023-2028.















