KETIK24Com, MANADO – Mafia Solar Bersubsidi yang beroperasi dengan menggunakan belasan armada dump truk, Zulkifly Anwar alias Kifly tampaknya tak mampu disentuh anak buah Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H alias kebal hukum.
Pasalnya, pasca instruksi tegas Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H terhadap aktifitas para pemain solar subsidi tak membuat Kifly gentar.
Dengan beraninya Kifly secara terang-terangan beroperasi dengan bebas menyedot Solar bersubsidi dari beberapa SPBU, yakni di SPBU Tuminting dekat Lapas Manado dan SPBU Kombos.
Bebasnya Kifly beroperasi ini dikabarkan di back up oleh oknum anggota dari Polda Sulut.
Temuan beberapa awak media belum lama ini, dengan akal bulusnya Kifly menggunakan mobil tanki kepala biru yang dibagian tanki tertulis nama perusahaan PT Petro Mitra Energi Indonesia.
Penelusuran lebih lanjut, ternyata PT Petro Mitra Energi Indonesia adalah milik Rein Budiman alias Metal. Keduanya disinyalir bekerjasama dalam jual-beli solar bersubsidi.
Keduanya pun memiliki peran masing-masing, dimana Kifly dengan menggunakan belasan armada dump truk menyedot solar bersubsidi dari 2 SPBU diatas. Sementara itu, Rein berperan menyediakan perusahaan PT Petro Mitra Energi Indonesia yang digunakan Kifly untuk menjual kembali solar subsidi ke beberapa industri di kota Bitung dengan harga induatri.
Rein Budiman alias Metal yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler belum lama ini mengakui bahwa perusahaan PT Petro Mitra Energi Indonesia adalah miliknya yang dipinjamkan ke Kifly. Nama perusahaan tersebut pun situliskan Kifly di mobil tanki yang diakui Rein Budiman alias Metal adalah milik Kifly.
“Itu kendaraan Kifly, cuma dia ada pake kita pe perusahaan. Mar kita mo tanya ulang, jangan dia pake itu oto kasana kamari, dorang kira kita punya. Soalnya dia nda ba stor,” ujar Rein alias Metal berdalih melalui sambungan seluler.
“Jadi kita kurang mo tanya ulang pa dia, klo dia nda ada kontribusi di kantor, kita mo cabu. Ini dia, mahal skali dp nama ini, kong da pake-pake gratis,” kelit Rein lagi.
Sementara itu, Kasubdit Tipiter Polda Sulut, AKBP Irwanto yang dikonfirmasi melalui sambungan whatsApp mengatakan akan menindaklanjuti informasi wartawan.
“Akan kita tindak lanjut dengan penyelidikan pastinya dan bila ditemukan unsur pidana akan kita proses,” tulis AKBP Irwanto melalui pesam whatsApp, Selasa (6/6/2023).
Warga Manado pun meminta Kapolda Sulut untuk bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada Kifly selaku mafia solar dan Rein sebagai pemilik PT Petro Mitra Energi Indonesia yang diduga berperan sebagai penadah BBM ilegal.
LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia – Perjuangan. (PAMI – P), Jeffry Sorongan pun bersuara keras terkiat aktifitas Kifly dan Rein ini.
“Kami meminta Kapolda Sulut menindak tegas Kifly dan Rein. Harus dijebloskan ke penjara agar aktifitasnya berhenti,” tegas Sorongan melalui sambungan seluler, Selasa (6/6/2023).
Menurut Sorongan, solar subsidi adalah hak masyarakat bukan industri. Aktifitas Kifly dan Rein ini pun menurut Sorongan sudah mencoreng wajah Kapolda Sulut.
“Apapun alasannya, solar subsidi itu milik masyarakat, bukan untuk dijual lagi ke industri. Sebab untuk solar bersubsidi teesebut adalah milik masyakat. Kami minta Kapolda Sulut bertindak tegas,” tegas Sorongan lagi
Diketahui, sanksi bagi mafia penimbun solar bersubsidi diatur lewat undang-undang cipta kerja pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020, yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.















