KETIK24Com, MANADO – Peristiwa dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilakukan oknum Supervisor PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Tatelu, Minahasa Utara (Minut) mendapat kecaman keras dari LSM Pelopor Angkatan Muda Indonesia – Perjuangan (LSM PAMI – P).
Ketua LSM PAMI-Perjuangan, Jeffrey Sorongan menyesalkan arogansi oknum Supervisor Keamanan PT. TTN/MSM.
Secara tegas, Sorongan meminta Polda Sulut untuk menangkap dan memproses hukum oknum Supervisor PT. MSM/TTN berinisial Lucky.

“Apa yang dilakukan oknum Supervisor PT. MSM/TTN sudah digolongkan sebagai tindak pidana. Sudah jelas ada 20 pekerja tambang dikedalaman 40 meter, tapi oknum Supervisor Keamanan PT. TTN/MSM sangat arogan ingin mematikan blower yang menjadi satu-satunya sumber oksigen dari permukaan ke bawah. Sangat tidak berprikemanusiaan juga jika oknum tersebut memaksakan menutup lobang tambang tersebut,” ujar Sorongan ketika ditemui disebuah rumah makan di Manado, Senin (12/6/2023) siang.
Secara tegas Sorongan pun meminta pihak Kepolisian Daerah Sulut untuk menangkap oknum tersebut.
“Perbuatan oknum tersebut sama dengan percobaan pembunuhan terhadap 20 orang warga masyarakat yang bertarung nyawa agar bisa bertahan hidup. Polda Sulut harus menangkap oknum tersebut dan memproses hukum. Agar tidak ada lagi tindakan semena-mena seperti itu,” tegas Pendiri PAMI Perjuangan ini.
Menurut Sorongan, pihak PT. TTN/MSM tidak memiliki hak untuk menutup lokasi tambang rakyat tersebut, sekalipun lokasi tersebut masuk wilayah lingkar tambang.
“Saya mendapat informasi, persoalan ini sebelumnya sudah dilaporkan PT. TTN/MSM ke Polres Minahasa Utara. Jadi secara hukum, seharusnya Penyidiklah yang melakukan proses hukum di tempat itu, bukan PT. TTN/MSM, sekalipun mereka membawa personil Brimob Polda Sulut. Logika hukum apa yang digunakan Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan sebesar PT. TTN/MSM? Semua harus melalui protap hukum yang jelas,” tegas Sorongan.

Sorongan juga memastikan, pihaknya akan terus mengawal masyarakat penambang yang mendapat tindakan arogansi dari oknum Supervisor PT. TTM/MSM.
“Kami akan kawal dan dampingi masyarakat dari tindakam semena-mena PT. TTN/MSM. Kami mendesak Polda Sulut untuk memprosesnya secara hukum. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi damai di kantor PT. TTN/MSM dan Polda Sulut,” tegas Sorongan.
Diketahui, oknum Supervisor Keamanan anak perusahaan pengelola tambang emas murni PT Archi Indonesia Tbk, yakni PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) nyaris mengubur hidup-hidup puluhan pekerja tambang emas yang tengah berada dikedalaman 40 meter lobang tambang yang terletak di wilayah pertambangan rakyat (WPR), Tatelu, Minahasa Utara (Minut), Rabu (8/6/2023).
Sekisar 20 orang warga pekerja tambang nyaris menjadi korban tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilakukan beberapa oknum karyawan anak perusahaan PT Archi Indonesia Tbk yang dipimpin seorang Supervisor Security bernama Lucky.
Lucky juga menyuruh anak buahnya mematikan satu-satunya alat suplai oksigen (blower) serta memerintahkan untuk menutup lobang tambang meski mereka mengetahui ada sekisar 20 orang penambang yang tengah menggali material pada kedalaman sekisar 40 meter.















