KETIK24Com, TONDANO – Terbilang luar biasa sepak terjang Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dalam hukum dan jual beli tanah di Minahasa.
Hal ini terungkap dalam Sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut ini terhadap Joula Jouverzine Benu, Rabu (13/6/2023).
Dalam sidang yang hanya berlangsung singkat, sekitar 15 menit saja, Wenny Lumentut yang saat ini tengah menjadi Bakal Calon Anggota DPR-RI dari PDI-Perjuangan Dapil Sulawesi Utara ini muncul sebagai sosok yang memiliki super power di Sulawesi Utara.
Kedekatannya dengan sejumlah petinggi Polda Sulut dan juga kedekatannya dengan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, memunculkan Wenny Lumentut sebagai sosok yang memiliki kekuasaan atas hukum di Sulawesi Utara.
Untuk kepentingan pribadinya, Wenny Lumentut pun bisa memerintahkan anak buah Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto yang tengah bertugas menjadi ajudannya, untuk mengurusi urusan pribadi terkait tanah di Talete.
Hal ini diungkapkan Tergugat dua, Willem Potu dalam surat yang dimasukan kuasa hukum Joula Jouverzine Benu sebagai tambahan keterangan yang diberi judul “Kronologi Mengenai Obyek Sertifikat 313 dan Kronologi Sebelum Ketemu Bapak Wenny Lumentut Sebagai Wakil Walikota Tomohon”.
Tambahan keterangan yang dileges di notaris Jennifer Danise Kaunang, SH, Mkn itu berjumlah lima halaman yang berisi kejadian yang dialami Willem Potu sebagai orang yang diberi tanggung jawab oleh Joule Jouverzine Benu menjaga tanah bersertifikat yang kini menjadi obyek gugatan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut itu.
Majelis Hakim yang diketuai Nurdewi Sundari SH, MH, dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu, SH, dan Steven Walukouw, SH setelah menerima keterangan tambahan itu menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (21/6/2023) depan.
Inilah kronologi yang diserahkan dalam sidang kemarin itu ;




















