Diancam Wenny Lumentut akan Dilapor Polisi, Willem Potu Malah Akan Laporkan Ajudannya ke Propam Polda Sulut

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, MANADO – Ancaman Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut yang disampaikannya lewat pemberitaan sebuah media online yang tayang Kamis (15/6/2023) ternyata tak membuat gentar Willem Potu, Tergugat 2 perkara gugatan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete milik Jolla Benu yang digugat Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dengan bermodalkan Akta Jual Beli (AJB).

Potu malah akan melaporkan ulah ajudan Sang Wakil Wali Kota yang disebut-sebut jadi bacaleg DPR RI dari PDI Perjuangan itu ke Divisi Propam Polda Sulut.

Dihubungi Selasa (20/6/2023) di kediamannya di Kota Tomohon, Willem Potu mengungkapkan jika saat ini dia tengah merampungkan materi laporan ke Propam Polda Sulut itu.

Menurut Willem Potu, keputusan melaporkan ajudan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, itu ke Propam Polda Sulut setelah dirinya berkonsultasi dengan beberapa rekannya yang juga aparat polisi.

“Tadi malam saya diajak bertemu beberapa teman anggota dan kami berdikusi tentang pernyataan bapak Christian Longdong, ajudan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut di salah satu media online bahwa saya akan diseret ke Polres Tomohon,” ungkapnya.

Selain dengan teman-temannya yang anggota kepolisian, demikian Willem Potu, dirinya juga mendapat advis dari salah satu tokoh politik di Kota Tomohon menyangkut persoalan yang tengah dihadapinya itu.

“Dari diskusi dan saran mereka itulah saya memutuskan membawa urusan ini ke Propam Polda Sulut untuk mendapatkan penanganan,” ujar Willem Potu sambil menyebutkan beberapa poin penting dalam laporan yang sedang disusunnya itu.

Dari pembicaraannya dengan politikus Tomohon yang ikut berperan saat pemekaran dari Kabupaten Minahasa itu, Willem Potu menerima kabar jika saat ini Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, sudah pasrah. “Terserah Tuhan jo,” ujar Willem Potu menyitir ucapan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut kepada politikus Tomohon yang berbincang dengannya itu.

Meyakini bahwa keterangan yang dia serahkan kepada majelis hakim PN Tondano, Rabu (14/6/2023) lalu sebagai suatu kebenaran, Willem Potu mengaku tak gentar meskipun Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut sendiri yang melaporkannya ke Polres Tomohon. Chief Security sebuah perusahaan swasta peraih ranking pertama nasional saat mengenyam pendidikan di Lido, Sukabumi, itu mengaku sudah mempertimbangkan matang-matang keterangannya tersebut.

“Makanya dileges di notaris,” tambah Willem Potu dengan santai.

Diketahui, dengan modal Akte Jual Beli (AJB), Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut yang merupakan pengusaha dan juga politikus ini, menggugat secara perdata pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 131 tahun 2013 Talete Satu Jolla Juverzine Benu, bersama Willem Potu dan Olfie Liesje Suzana Benu, masing-masing sebagai Tergugat I, II dan III, ke Pengadilan Negeri Tondano atas obyek tanah di kawasan Talete Satu, Kota Tomohon dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn.

Selain 3 pihak Tergugat, dalam gugatannya Lumentut juga menggugat BPN Kota Kota Tomohon, Petriks Patiasina, SH., M.Kn, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Tessar Brandy Soewarno , SH., M.Kn, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lurah Talete Satu dan Lurah Talete Dua, masing-masing sebagai pihak turut Tergugat I, II, III, IV dan V.

Perilaku Lumentut yang hanya memegang Akte Jual Beli (AJB) yang berani menggugat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 131 tahun 2013 Talete Satu sangat disayangkan masyarakat kota Tomohon.

Pasalnya, sikap Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut ini hanya sibuk mengumpulkan harta dunia dan kekuasaan. Lumentut tampak tak lagi fokus untuk kelangsungan pembangunan kota Tomohon yang dipimpinnya bersama Wali Kota Caroll Senduk.

Sebelum menggugat, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut dikabarkan telah dilaporkan Jolla Juverzine Benu ke Polda Sulut pada 9 September 2022 atas tindakan pidana penyerobotan tanah yang terjadi pada Juni 2022 di Kelurahan Talete Satu, Kecamatan Tomohon Tengah dengan nomor surat : STTLP/ B/ 445/ IX/ 2022/ SPKT/ POLDA SULUT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!