KETIK24Com, MANADO – Mengejutkan! Jelang pesta demokrasi yang akan digelar tahun 2024 nanti, Partai Amanat Nasional (PAN) digugat kadernya di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Tak main-main, kader PAN Stenly Towoliu menggugat anggota DPRD Kota Manado Lucky Datau, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kota Manado Bambang Hermawan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara Bobby Daud dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional di DKI Jakarta, masing-masing sebagai Tergugat I, II, III dan IV dengan nilai Rp 993.500.000.
Informasi gugatan ini diperoleh Ketik24 dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Manado (link : http://sipp.pn-manado.go.id/index.php/list_perkara, nomor perkara tersebut, 402/Pdt.G/2023/PN Mnd.)
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap partai yang dipimpin Zulkifly Hasan ini, dilayangkan Stenly Towoliu, ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (20/06/2023), dan terdaftar secara resmi pada (21/06/2023)
Sumber resmi menjelaskan, Towoliu menggugat PAN, terkait proses pergantian antar waktu (PAW) antara Lucky Datau ke Stenly Towoliu.
Dimana, pada tahun 2019 lalu, keduanya (Stenly Towoliu dan Lucky Datau) mencalonkan diri dari dapil yang sama, Wenang – Wanea.
Pada saat itu, Lucky Datau tidak mencapai kuota untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Manado.
Namun pada akhirnya Lucky duduk sebagai anggota Lagislatif Kota Manado, setelah ditambah dengan suara milik Stenly Towoliu.
Sedangkan menurut aturan PAN, PP No 1 Tahun 2017, BAB VIII, Poin IV, yang diputuskan pada pada rakernas di Bandung tahun 2017, jika dua tahun sejak dilantik, caleg terpilih tidak memberikan kompensasi akan di PAW.
Maksud dari penerima kompensasi dalam PP tersebut, jika memberikan kontribusi suara terhadap caleg yang berhasil duduk di DPRD.
Namun belakangan, Lucky Datau tidak merealisasikan aturan partai tersebut, dengan memberikan kompensasi terhadap Towoliu sesuai dengan waktu yang diatur.
Karena tidak adanya kompensasi, secara otomatis PAW harus dilakukan. Tapi, proses PAW yang diajukan oleh Towoliu diduga dipersulit partainya sendiri.
Merasa dikianati PAN, Towoliu mengajukan gugatan ke PN Manado.
Stenly Towoliu ketika dikonfirmasi membenarkan membenarkan tentang gugatan tersebut.
“Indonesia adalah negara hukum. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya,” ujar Towoliu singkat, Senin (26/6/2023).
Diketahui, Surat Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) nomor : 016/PHPU/MP-PAN/VIII/2022 yang ditandatangani Muhammad Rizal sebagai Ketua, dan M. Yasin Kara, Irham Jafar Lan Putra, Tutur Sutikno masing-masing sebagai anggota, telah diucapkan dalam Rapat Permusyawaratan pada hari Minggu, 21 Agustus 2022 lalu, dan mengeluarkan 5 butir keputusan penting dalam amar putusannya, yaitu ;
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menarik Saudara Lucky Datau dari Jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Manado periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional dan memyatakan keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kota Manado telah selesai dan digantikan oleh saudara Stenly Towoliu.
3. Apabila Termohon tidak melaksanakan putusan sebagaimana tersebut pada butir 1, butir 2 diatas, Fewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian keanggotaan PAN kepada Termohon.
4. Memerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan keputusan ini.
5. Kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Amamat Nasional Kota Manado untuk melaksanakan putusan ini.
Keputusan Mahkamah Partai ini dikeluarkan setelah kader PAN Stenly Towoliu yang adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Manado dari Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2 : Kecamatan Wenang, Kecamatan Wanea) sebagai Pemohon mengajukan Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Manado dari Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Termohon Lucky Datau.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi ke Ketua PAN Sulut dan Manado masih terus diupayakan.















