KETIK24Com, MANADO – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat keterampilan di Madrasah Aliyah Negeri Model 1 (MAN Model 1) Manado tahun anggaran 2019 sepertinya hanya mondar-mandir dari Polresta ke Kejari.
Pasalnya, penanganan perkara tipikor yang sudah menetapkan mantan Kepala Sekolah MAN Model 1 Manado berinisial SAS alias Syarif sebagai Tersangka sejak November 2020, tak kunjung tiba di Pengadilan Negeri Manado.
Aktivis Anti Korupsi Sulut Stenly Towoliu pun bereaksi keras mendengar perjalanan penanganan perkara korupsi ini.
“Dari tahun 2020 berkas perkara korupsi ini hanya berjalan seperti rute angkot, Pasar 45 ke Sario, dari Polresta Manado ke Kejari Manado. Sudah ada Tersangka sejak November 2020. Apa sih dokumen yang diminta Kasi Pidsus Kejari Manado dalam P19nya?,” ujar Ketua LSM Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) yang berhasil menjebloskan mantan Bupati Bolmong dan mantan Bupati Minahasa Utara ke sel jeruji besi ini, Kamis (6/7/2023).
Towoliu pun mengendus ada upaya menghalang-halangi penyekesaian perkara korupsi ini.
“Kalau mempersulit, berarti ada indikasi menghalang-halangi penyelesaian penanganan perkara korupsi. Kalau begitu kami akan melakukan Pra Peradilan,” Towoliu yang belum lama ini dikabarkan telah melaporkan Kasidik Kejati Sulut Parsaoran Simorangkir, SH ke Pengawasan Kejati Sulut atas berbagai kejanggalan penanganan beberapa perkara dugaan korupsi.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso yang dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya 081230973***, Kamis (6/7/2023) mengatakan masih melengkapi berkas.
“Masih melengkapi berkas. Masih kami lengkapi mindik,” tulis Kompol Sugeng.
Berulangkali ditanyakan, Kompol Sugeng hanya menjawab dengsn kalimat yang sama.
“Kami masih melengkapi berkas,, Kami masih melengkapi berkas,,” tulis Kompol Sugeng.
Kompol Sugeng yang dikenal ramah dan bersahabat dekat dengan Jurnalis ini menulis kalimat tertawa sembari dibumbui dengan kalimat yang masih sama ketika ditanyakan lagi tentang berkas seperti apa yang diminta Seksi Pidsus Kejari Manado dalam P19 nya.
“Wkwkw, kami sementara melengkapi berkas,” tulis Kompol Sugeng lagi.
Kasi Pidsus Kejari Manado Evan Sinulingga yang ditemui di kantornya belum lama ini mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tanpa merinci berkas yang dimaksud.
Tersangka SAS alias Syarif pun hingga kini masih bebas berkeliaran. Bahkan belum lama ini, Tersangka SAS alias Syarif pun sempat dilaporkan sebagai Terduga Pelaku pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya.
Tersangka SAS alias Syarif pun hingga kini masih tercatat aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dan ditempatkan sebagai staf JFU bidang Pendidikan Islam di Kanwil Kemenag Sulut.















