LUMENTUT VS BENU Cs : Lagi, Tergugat Tak Bisa Hadirkan Saksi

banner 120x600
banner 468x60

KETIK24Com, TONDANO – Sidang gugatan Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut terhadap Jolla Juverzine Benu dan kawan-kawan yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano Rabu (12/7/2023) kembali harus ditunda.

Pasalnya, agenda sidang yang seharusnya akan mendengarkan Kesaksian dari Saksi pihak Tergugat 3 Olfie Liesje Suzana Benu tidak hadir. Tak begitu jelas alasan ketidakhadiran Saksi dari Tergugat 3 ini.

Penggugat Wenny Lumentut menanggapi dengan santai atas ketidakhadiran Saksi dari Tergugat 3.

“Yah, Saksi Tergugat tidak hadir. Saya tetap memghormati proses hukum ini. Saya ini pbeli yang beritikad baik. Jadi biarkan Majelis Hakim yang menilainya,” ujar Lumentut melalui sambungan seluler Rabu (12/7/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!