LUMENTUT VS BENU Cs : Lagi, Tergugat Tak Bisa Hadirkan Saksi

banner 120x600
banner 468x60

Peristiwa tidak hadirnya Saksi dari pihak Tergugat ini pun sebelumnya terjadi saat agenda sidang untuk mendengarkan keterangan Saksi dari pihak Tergugat 2, Willem Potu.Sebanyak 3 kali kesempatan sidang, pihak Tergugat 2 pun tidak dapat menghadirkan Saksi. Perkara dengan nomor perkara No. 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn semakin menarik disimak.

Sebelumnya, Penasehat hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, SH sempat mengingatkan agar pihak Tergugat tidak menghadirkan Saksi yang malah mengungkap kebenaran atas status SHM N0 313 yang cacat administrasi.

“Kami tidak tahu apakah memang tidak ada saksi atau sudah takut menghadirkan saksi. Jangan sampai saksi yang dihadirkan justru semakin mengungkap kebenaran atas status SHM No 313 yang cacat adminisrasi, sehingga terancam dapat dibatalkan sebagaimana keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan Tergugat I pada sidang yang lalu,” ujar Mandang belum lama ini.

Mandang berpendapat, dalam berperkara di persidangan apakah Penggugat ataupun Tergugat seharusnya sama-sama harus mampu membuktikan dalil masing-masing.

“Dan kami sebagai penggugat dalam upaya untuk membuktikan dalil Gugatan kami tentu harus terus berupaya membuktikan lewat semua bukti yang kami miliki serta berusaha untuk seteliti mungkin mempelajari bukti lawan/tergugat. Baik itu pembuktian lewat bukti surat maupun bukti saksi,” jelas Mandang.

Ia pun bersyukur, karena dari bukti-bukti yang diajukan pihak Tergugat malah lebih banyak membantu pihaknya sebagai Penggugat dalam pembuktian Gugatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!